Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Tegaskan Legal Standing Harus Lengkap
Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan legal standing antara Pemohon Topan RI dan 10 badan publik sebagai Termohon. Sidang berlangsung pada Rabu (11/6) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto membuka sidang dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan kelengkapan legal standing. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, Majelis menilai bahwa dokumen administrasi Pemohon belum lengkap.
“Akta pendirian dan kelengkapan dokumen lainnya belum ada. Kalau dokumen tidak tersedia, untuk apa permintaan informasi ini diajukan?” tegas Agus.
Majelis juga mempertanyakan urgensi dan tujuan Pemohon dalam mengajukan permintaan informasi. Jika informasi tersebut benar-benar dibutuhkan, menurut Agus, seharusnya kelengkapan dokumen sebagai dasar permohonan disiapkan secara serius.
Menanggapi hal itu, Pemohon menyatakan bahwa dokumen-dokumen administratif sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Informasi dan badan publik terkait, namun belum tersedia kembali untuk dibawa ke sidang.
Anggota Majelis Komisioner, Aang Muhdi Gozali, mengingatkan bahwa dokumen legal standing bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting dalam proses sengketa informasi.
“Komisi Informasi bukan perpustakaan. Jika mengajukan register baru, Pemohon harus membawa akta pendirian, SK Kemenkumham, surat kuasa, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Aang.
Aang juga menegaskan, meskipun Pemohon sudah pernah berperkara di Komisi Informasi, legalitas badan hukum tetap harus diperbarui. Dalam sidang ini, Pemohon hanya membawa KTP dan salinan anggaran dasar, tanpa menyertakan SK Kemenkumham atau akta notaris terbaru.
Sementara itu, Ketua Majelis Agus Wijayanto juga menanyakan keabsahan kuasa dari pihak Termohon. Salah satu kuasa Termohon menyampaikan bahwa menjadi kuasa dari 10 badan publik, sementara kuasa lainnya menyatakan surat kuasa dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dan Jakarta Pusat telah disiapkan, namun masih menunggu tanda tangan dari pimpinan.
“Ke depan, bagi Termohon, seluruh surat kuasa harus lengkap dan disertai dokumen kelengkapan badan hukum bagi pemohon. Kami beri kesempatan untuk melengkapi pada sidang berikutnya,” tegas Agus.
Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa seluruh dokumen dari 10 register perkara, mulai dari permohonan informasi, surat keberatan, tanggapan Termohon, hingga legal standing, wajib dibawa dan disampaikan secara lengkap. Kuasa hukum juga harus dicantumkan secara khusus sesuai dengan nomor register perkara yang dimaksud.
“Untuk sidang selanjutnya, relaas akan dipanggil untuk enam perkara. Empat perkara lainnya tidak perlu relaas, namun Pemohon tetap wajib melengkapi legal standing-nya,” tambah Agus.
Majelis Komisioner menegaskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025
Pukul 13.00 WIB di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Daftar Badan Publik Termohon dalam Sengketa Informasi:
1. Suku Dinas Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Suku Dinas Olahraga Kota Administrasi Jakarta Timur.
3. Suku Dinas Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
4. Suku Dinas Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat.
5. Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.
6. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat.
7. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur.
8. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
9. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
10. Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi oleh Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.