Majelis Komisioner Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi BAPDI dan Dinas LH DKI Jakarta Terkait Barang dan Jasa
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Termohon Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa.
“Meski hari ini Termohon hadir dalam sidang, tapi Termohon belum dapat melengkapi dokumen surat kuasanya,” kata Agus dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik pada Rabu (28/5/2025).
Agus meminta Termohon dapat membawa surat kuasa dan dokumen hasil uji konsekuensi jika informasi yang dimohonkan pemohon dikecualikan.
Pasalnya, kata Agus, jika legal standing para pihak lengkap dan informasi yang dimohonkan tidak dikecualikan maka prosesnya akan dilanjutnya pada tahap mediasi.
“Kami minta pada sidang berikutnya surat kuasa Termohon sudah ada dan dokumen hasil uji konsekuensi jika informasi yang dimohonkan itu dikecualikan, tapi kalau tidak maka lanjut ke mediasi,” ujar Agus.
Agus menegaskan sidang pemeriksaan legal standing para pihak akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025 Pukul 11.00 WIB.
“Untuk itu sidang Kami tunda pada Rabu, 11 Juni 2025 Pukul 11.00 WIB, para pihak diharap untuk hadir,” pungkas Agus.
Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa yaitu permohonan informasi mengenai pengadaan badang dan jasa berupa; pembangunan Kantor Jakarta Recycle Centre (JRC), rehabilitasi Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta serta pembangunan Kantor Satuan Pelaksana Kecamatan Senen.