Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Pertimbangkan Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Informasi Soal Identitas Pembeli Rumah di Ciracas
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ke-III sengketa informasi publik antara Pemohon Bambang Sudaryanto dkk dan Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Selasa (24/6/2025).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta para pihak untuk memberikan alat bukti lengkap seperti yang dimintakan dalam sidang sebelumnya.
Menurut Aang, alat bukti yang dilampirkan para pihak akan menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam memutuskan perkara.
“Kami minta para pihak untuk menyerahkan dokumen alat bukti secara lengkap seperti Kami mintakan pada sidang sebelumnya,” kata Aang.
Menanggapi hal itu, Kuasa Pemohon James Erikson Tambang menyampaikan belum dapat melengkapi keseluruhan dokumen alat bukti.
Untuk itu, James meminta tambahan waktu untuk bisa melengkapi dokumen alat bukti tersebut. “Ada alat bukti berupa dokumen asli yang belum bisa kami lengkapi, tapi saya dapat info dari prinsipal kalau dokumennya saat ini sudah ada, hanya beliau berhalangan hadir,” ujar James.
Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta pun menyoroti ketidakhadiran Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan dalam sidang pembuktian tersebut.
Karena itu, Aang meminta Panitera untuk kembali mengirimkan relaas atau panggilan sidang resmi kepada Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
Selain itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Ketua Majelis mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan setempat Badan Publik.
“Kita harus jadwalkan untuk pemeriksaan setempat, memastikan betul tidak informasi publik ada dalam penguasaan Termohon, terlebih Pemohon yakin betul kalau informasi tersebut ada di sana,” ujar Harry.
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda dan akan menggelar sidang pembuktian para pihak pada Selasa, 8 Juli 2025. “Sidang akan kembali digelar dua miggu lagi, mohon diperhatikan, Kami minta para pihak hadir serta membawa dokumen alat bukti lengkap, karena tidak ada lagi penambahan waktu,” pungkas Aang.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak adalah data nama dan alamat para pembeli atau calon pembeli perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang tercatat sebagai pemegang surat atau akta jual beli tanah.