Gelar Sidang Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Tunda Sidang Pekan Depan
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mengeluarkan putusan no.3 Tahun 2024, tentang putusan secara elektronik di laman kip.jakarta.go.id, pada Rabu (31/7/2024).
Pada kondisi tertentu, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta tidak membacakan putusan secara langsung, namun para pihak baik pemohon dan termohon dapat mengakses putusan di laman website Komisi Informasi kip.jakarta.go.id.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi saat sidang sengketa informasi antara Pemohon Agusni Rahayu terhadap Termohon Kelurahan Ceger yang berhalangan hadir, Rabu (31/7/2024).
Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyatakan kepada pemohon, bahwa termohon tidak dapat hadir melalui surat resmi dengan alasan surat kuasa masih dalam proses administrasi tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selanjutnya, Agus juga mengatakan agar pemohon mempersiapkan dokumen permohonan informasi. Ia berharap, agar sidang sengketa informasi berjalan efektif, pemohon dapat lebih siap karena diketahui mengajukan permohonan informasi sejumlah 2 kali.
“Pemohon silahkan melengkapi dokumen terkait persidangan pada sidang berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota MK Luqman Hakim Arifin menyarankan surat ketidakhadiran dari termohon untuk ditunjukkan kepada Pemohon.
“sidang kami tunda, pemohon kami anggap sebagai relas untuk sidang berikutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 14.00 wib,” kata Agus.
Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.