Majelis KI DKI Periksa Alat Bukti Sengketa dan Pemeriksaan Tertutup Dinas SDA dan Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memeriksa daftar dan ala bukti yang diajukan Pemohon Achmad Riadi Saputra serta Termohon Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik, Selasa (8/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali bersama Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan alat bukti para pihak serta pemeriksaan tertutup terhadap informasi yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon.

“Kepada para pihak dapat menyerahkan daftar bukti serta alat buktinya,” kata Aang saat membuka persidangan.

Majelis kemudian memeriksa dokumen yang diajukan Pemohon dan Termohon.

Seluruh alat bukti tersebut akan disinkronkan dengan keterangan para pihak dan diuji konsistensinya sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dalam persidangan, Pemohon mempersoalkan lamanya respons Termohon terhadap permohonan informasi yang diajukan.

Menurut Pemohon, Termohon belum memberikan jawaban yang jelas atas permintaan informasi sehingga dirinya mengajukan keberatan dan kemudian sengketa informasi.

Pemohon juga menjelaskan bahwa penghitungan batas waktu dilakukan berdasarkan jawaban terakhir yang diterimanya dari Termohon.

Menurutnya, proses yang berlangsung cukup lama dan respons yang dinilai belum memberikan kejelasan menjadi dasar pengajuan keberatan dan sengketa informasi.

Menanggapi hal tersebut, Aang menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024.

Sementara itu, Termohon menjelaskan bahwa proses pengumpulan informasi membutuhkan koordinasi dengan PPID Utama, PPID Pelaksana, maupun perangkat daerah terkait.

Kondisi tersebut, menurut Termohon, turut memengaruhi waktu pemberian respons kepada Pemohon.

“Kuncinya selalu berkoordinasi dengan PPID Utama. Mungkin data tersebut ada di bidang atau Sudin lain yang kami hadapi. Kami lambat menanggapi karena untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut,” ujar Kuasa Termohon.

Menanggapi penjelasan tersebut, Aang menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu yang kami lihat sesuai prosedur yang diatur UU, PerKI dan aturan lainnya. Ke depan jangan diulang. Akses ini harus dipercepat, maksimum akses, seluas mungkin. Kalau itu terbuka, sampaikan kepada Pemohon,” tegas Aang.

Ia menekankan, prinsip keterbukaan informasi harus menjadi dasar badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Informasi yang bersifat terbuka wajib diberikan sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk mengecualikannya.

“Informasi dikecualikan juga diperiksa dan uji kepentingan terhadap informasi tersebut,” ujar Aang.

Menurut Aang, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara umum tanpa pemeriksaan terhadap substansi dokumen dan dasar hukum pengecualiannya.

“Hasil uji konsekuensi atas permintaan informasi, bukan general mengecualikan informasi,” tegasnya.

Majelis selanjutnya akan menyinkronkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, keterangan para pihak, serta dasar hukum yang digunakan Termohon dalam menyatakan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

“Alat bukti bukan hanya pernyataan. Terdapat dokumen yang disampaikan, kami akan sinkronkan,” kata Aang.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan secara tertutup terhadap informasi yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon.

Pemeriksaan dilakukan Majelis bersama Termohon tanpa kehadiran Pemohon maupun pengunjung persidangan.

Pemeriksaan tertutup tersebut dilakukan untuk melihat substansi informasi yang dinyatakan dikecualikan sekaligus menguji dasar hukum pengecualiannya.

Aang juga meminta Termohon melengkapi hasil uji konsekuensi serta, apabila diperlukan, menghadirkan saksi atau ahli.

Menurutnya, hasil uji konsekuensi menjadi bagian penting dalam menguji dasar pengecualian informasi yang disengketakan.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan.

“Prinsipnya akan diterima Majelis. Keluasan untuk membuktikan, Majelis akan pertimbangkan untuk keputusan,” ujar Agus.

Setelah seluruh tahapan persidangan dilakukan, Majelis menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Pemohon pada Selasa, 15 September 2026.

Menutup persidangan, Aang menegaskan bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan Pemohon maupun Termohon akan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, sidang ajudikasi nonlitigasi dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Komisioner.

Similar Posts