Lewat Coaching Clinic, KI DKI Jakarta Bantu Badan Publik Bedah Hambatan dalam Mengisi SAQ E-Monev
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan dan konsultasi langsung kepada sejumlah Badan Publik melalui kegiatan Coaching Clinic.
Langkah ini dilakukan guna menyempurnakan tata kelola layanan informasi publik sekaligus mematangkan persiapan menghadapi evaluasi tahunan Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev).
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi Badan Publik secara intensif agar mampu membenahi serta menyiapkan dokumen data dukung dalam mengisi SAQ E-Monev.
“Melalui Coaching Clinic, kami ingin memastikan Badan Publik siap secara administratif dalam mengisi SAQ E-Monev sekaligus mendorong adanya peningkatan kualitas pada pelayanan informasi publik yang nyata di lapangan,” ujar Ferid.
Pada Kamis (20/8/2026), tiga Badan Publik mengikuti sesi pendampingan ini, yaitu SMPN 170 Jakarta, Kelurahan Cipete Selatan, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dalam kesempatan tersebut, Badan Publik membeberkan sejumlah kendala utama yang kerap dihadapi saat proses pengisian SAQ E-Monev berlangsung.
Salah satu hambatan terbesar adalah ketidaktahuan serta keraguan petugas pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menentukan data dukung yang tepat untuk diunggah ke dalam sistem E-Monev.
Selain itu, keterbatasan kuantitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PPID di internal instansi masih menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini diperparah oleh sering terhambatnya proses koordinasi lintas bidang, terutama saat mengumpulkan dan mengintegrasikan berkas data dukung yang tersebar di unit kerja lain.
Dalam kegiatan tersebut, tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut membantu Badan Publik dalam mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi saat menata kelola layanan informasi.
Pendampingan meliputi aspek teknis pembuatan standar operasional prosedur (SOP) layanan, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga kecermatan teknis dalam mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev.
Ferid berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan komitmen Badan Publik di lingkungan DKI Jakarta semakin menguat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu Badan Publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara konsisten,” ucap Ferid.
