Legal Standing Masih Dipertanyakan, Sidang Sengketa Informasi Topan RI Ditunda

Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menunda sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Topan RI, karena belum terpenuhinya syarat legal standing dari pihak Pemohon.

Sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing antara Pemohon dan sepuluh badan publik sebagai Termohon itu digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, membuka sidang dengan memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan akta pendirian organisasi serta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam sidang, kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa permohonan informasi diajukan terhadap beberapa badan publik yang saling berdekatan secara waktu dan lokasi.

Oleh karena itu, ia meminta Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

Kuasa hukum Termohon lainnya menyoroti validitas legal standing Pemohon yang hanya menyertakan SK tahun 2005.

“Apakah pengurus dalam SK tersebut masih aktif hingga saat ini?” ujar perwakilan Termohon.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Agus Wijayanto menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan alasan permohonan.

“Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen legal standing, serta menjelaskan alasan dan tujuan permohonan informasi. Apa kerugian yang Saudara alami jika informasi tersebut tidak diperoleh?” tegas Agus.

Anggota Majelis, Aang Muhdi Gozali, turut mengingatkan bahwa dokumen yang dilampirkan Pemohon baru sebatas SK Kemenkumham tahun 2015, SK Kesbangpol 2017, serta akta notaris yang mengacu pada AD/ART.

“SK kepengurusan seharusnya diperbarui setiap lima tahun. Jika telah ada Munas, maka harus mengacu pada hasilnya. Kami meminta agar dilengkapi SK kepengurusan terbaru 2025–2030,” ujar Aang.

Aang juga menegaskan bahwa kehadiran pemohon di persidangan oleh pihak selain pengurus resmi harus disertai surat kuasa khusus. Di samping itu, Aang menegaskan kepada termohon, agar dalam melayani permintaan informasi, merujuk mekanisme dan prosedur permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk kewajiban Badan Publik memberikan tanggapan dalam waktu tiga hari kerja.

“Komisi Informasi menjaga hak publik atas akses informasi, dan mendorong Badan Publik untuk memenuhi kewajiban transparansinya. Semua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing,” jelas Aang.

Di akhir sidang, Agus menyatakan bahwa Majelis Komisioner memberikan kesempatan tambahan bagi Pemohon untuk melengkapi dokumen legal standing.

“Saya kira cukup jelas apa yang disampaikan Pemohon dan Termohon. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, tanpa perlu relaas panggilan ulang,” tandas Agus.

Similar Posts