KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Terkait Laporan Keuangan RW di Kelurahan Cengkareng Barat
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Jethro Odolf Atmapralieto dan Termohon Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (28/10/2025).
Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan dana Iuran Keamanan Kebersihan Ruko (IKKR) warga serta laporan pertanggungjawaban keuangan RW 05 dan RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memeriksa kelengkapan dokumen legal standing Pemohon yang menjadi syarat utama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
“Karena ini sidang perdana, kami meminta Pemohon untuk dapat menunjukkan dokumen legal standing-nya kepada majelis,” ujar Harry.
Harry juga menyayangkan ketidakhadiran Kelurahan Cengkareng Barat selaku pihak Termohon dalam sidang sengketa informasi tersebut. Untuk itu, ia memutuskan menunda sidang dan memberikan kesempatan terakhir bagi Termohon untuk hadir
“Karena Termohon belum hadir, kami tunda satu kali lagi. Jika pada sidang berikutnya tidak hadir, maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Mohon Panitera segera mengirim relaas panggilan secara patut kepada Termohon, sebaiknya hari ini juga,” tegas Harry.
Sementara itu, anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Pemohon menyiapkan penjelasan terkait kronologi permohonan informasi, agar majelis dapat menilai proses dan jangka waktu penyelesaiannya dengan lebih jelas.
“Dari berkas yang dilampirkan, terdapat beberapa surat permohonan, tanggapan, dan satu jawaban. Tolong nanti dijelaskan urutannya—kapan mengajukan permohonan, kapan mendapat jawaban, dan kapan mengajukan keberatan—agar mudah kami pelajari,” ujar Agus.
Anggota majelis lainnya, Luqman Hakim Arifin menambahkan bahwa dalam sidang berikutnya Pemohon perlu menjelaskan secara rinci informasi apa saja yang diminta.
“Nanti yang menjadi pokok perhatian majelis adalah kejelasan informasi yang dimohonkan. Pemohon harus menjelaskan secara spesifik jenis informasi yang diminta agar dapat kami pertimbangkan secara tepat,” jelas Luqman.
Dalam persidangan, kuasa Pemohon menyampaikan bahwa tujuan permohonan informasi tersebut semata-mata untuk mengetahui laporan keuangan RW yang selama ini tidak pernah disampaikan kepada warga.
“Kami hanya ingin mendapatkan laporan keuangan untuk kepentingan warga. Sejak RW 05 berubah menjadi RW 18, warga tidak pernah mendapatkan laporan keuangan sama sekali,” ungkap kuasa Pemohon.
