KI DKI Jakarta Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Bali Bahas Strategi Jaminan Kepastian Hukum Jelang Pilkada 2024

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati serta jajaran ke Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Tjokorda menyebut kunjungannya dalam rangka pilkada serentak 2024, berkoordinasi tentang strategi dan kebijakan dalam jaminan kepastian hukum untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, Ia ingin bertukar gagasan mengenai penyelesaian sengketa informasi jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kita ketahui bersama, seringkali banyak informasi yang tidak akurat diterima publik mengenai seputar pemilu. Karena itu, kami ingin mengetahui strategi dan kebijakan Komisi Informasi mengenai kepastian hukum bagi masyarakat jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati.

Kunjungan disambut baik Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho dan komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali serta jajaran tenaga ahli, pada Selasa (4/6/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan dalam tahapan pemilu telah bersinergi dengan lembaga KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutnya, Komisi Informasi mendorong penyelenggara pemilu dapat terbuka di setiap tahapan informasi pemilu, kecuali informasi yang bersifat pribadi menjadi dikecualikan.

“Komisi Informasi bersinergi langsung dengan KPU DKI Jakarta dan Bawaslu yang menyatakan bahwa semua informasi publik yang akan di kelola adalah informasi publik sehingga dapat disajikan kepada publik. Tetapi, jika menyangkut informasi pribadi dan rahasia, pemilihnya dijaga tapi hasilnya harus dibuka dari TPS sampai tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Harry juga mengungkap Komisi Informasi telah berupaya memastikan setiap badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Bahkan monitoring melalui visitasi sehingga ketika monev akan lebih siap dan hasilnya informatif.

“Betapa sulitnya mengakses informasi,padahal pemilu pesta demokrasi. Walau aksesnya seharusnya terbuka, kita ingin memastikan tidak ada ruang gelap disetiap tahapan pemilu,” imbuhnya.

Komisioner Bidang Penyelesaian Informasi (P.S.I) Agus Wijayanto Nugroho menyoroti “penumpang gelap” yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk kepentingan kelompoknya. Ia juga ungkap, mengenai sengketa informasi di KI DKI Jakarta sampai tahun 2024.

Sementara itu, Waki Ketua DPRD Tjokorda menyoroti proses demokratisasi pemilu, keterbukaan informasi dalam prosesnya harus dirasakan masyarakat sampai kepada jaringan RT/RW.

“informasi sangat cepat diterima publik, harusnya ada akurasi dalam penyebaran informasi,” katanya.

Kunjungan kerja juga meninjau ruang sidang sengketa informasi dan melakukan photo bersama.

Similar Posts