KI DKI Jakarta Keluarkan Putusan Mediasi Yayasan Pendidikan Bangun dan BPAD Terkait Status Lahan Sekolah, Begini Isi Putusannya

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Yayasan Pendidikan Bangun dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (12/3/2024).

Putusan dengan Nomor 0022/VIII/KIP-PS-M-A/2-24 tersebut dikeluarkan dan disampaikan secara online melalui website resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta atau dapat diunduh melalui link https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Dalam putusan tersebut, majelis komisioner menjelaskan bahwa berdasarkan mediasi yang dilaksanakan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut;

Pertama, Termohon akan memberikan Surat Penegasan mengenai objek informasi publik yang dimohonkan pemohon yaitu berupa keterangan status Gedung Sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.

Kedua, Termohon akan memberikan informasi tersebut pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB, bertempat di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual lt. 7 Jalan Awaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.

Karena itu, majelis komisioner memutuskan dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi.

“Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam putusannya.

Hasil mediasi diputuskan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 oleh Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat selaku Ketua merangkap anggota, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin masing-masing sebagai anggota.

Putusan ini dianggap telah dibacakan dalam sidang pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon dan Termohon.

Similar Posts