KI DKI Jakarta Keluarkan Putusan Mediasi Sengketa Informasi APIJ dan Indomaret Terkait Donasi Masyarakat, Begini Isinya
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan Termohon PT. Indomarco Prismatam (Indomaret) pada Rabu (19/3/2025).
Putusan dengan Nomor: 0039/V/KIP-DKI-PS-M-A/2023 tersebut dikeluarkan dan disampaikan secara online melalui website resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta atau dapat diunduh melalui link https://kip.jakarta.go.id/putusan/.
Dalam putusan tersebut, majelis komisioner menjelaskan bahwa berdasarkan mediasi yang dilaksanakan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut;
Pertama, Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan surat yang dimohonkan.
Kedua, Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon via email dan/atau via ekspediasi selambat-lambatnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Karena itu, majelis komisioner memutuskan dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi.
“Berdasarkan kesepakatan tersebut, majelis komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam putusannya.
Hasil mediasi diputuskan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 oleh Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat selaku Ketua merangkap anggota, Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali masing-masing sebagai anggota.
Putusan ini dianggap telah dibacakan dalam sidang pada Rabu, tanggal 19 Maret 2025 oleh Majelis Komisioner, dengan didampingi oleh Melin Evlaina Simatupang sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon dan Termohon.