KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Willem Sitorus dengan Tiga Termohon Badan Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dengan Termohon Suku Dinas (Sudin) Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan, serta Kelurahan Srengseng Sawah.

“Agenda kita pada hari ini adalah menerima tambahan bukti dari para pihak,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dalam sidang tersebut di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Luqman menjelaskan bahwa dalam tahap pembuktian, para pihak harus melampirkan sejumlah daftar bukti yang akan menjadi pertimbangan majelis komisioner. Selain itu, para pihak juga berkesempatan menghadirkan saksi atau ahli.

“Para pihak harus memberikan daftar bukti untuk penguatan masing-masing pihak, termasuk berkesempatan menghadirkan saksi,” ujar Luqman.

Dalam sidang tersebut, ketiga Termohon badan publik menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis komisioner. Sementara itu, Pemohon belum menyiapkan alat bukti yang dimintakan majelis dalam sidang sebelumnya.

Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan satu kali kepada Pemohon untuk melampirkan daftar bukti pada sidang berikutnya.

“Saudara Pemohon, saya beri kesempatan kembali untuk melampirkan bukti pada sidang berikutnya yang akan disampaikan melalui relaas. Namun, Saudara dibebankan untuk menyusun alat bukti untuk seluruh register,” tegas Agus.

Sementara itu, Luqman menanggapi ketidakhadiran saksi dari Termohon Kelurahan Srengseng Sawah dalam sidang tersebut. Menurut Luqman, Termohon harus mengupayakan kehadiran saksi pada sidang berikutnya.

“Termohon Kelurahan Srengseng Sawah, mohon diupayakan agar saksi dapat hadir pada sidang berikutnya,” imbuh Luqman.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan para Termohon berupa salinan digital (softcopy) dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2024, meliputi Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta riwayat HPS, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, serta dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi.

Selain itu, dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan, daftar kuantitas dan harga, jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, gambar rancangan pekerjaan, dokumen penawaran administratif, surat penawaran penyedia, laporan hasil pemilihan penyedia, serta Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Majelis Komisioner yang bertugas dalam persidangan tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.

Similar Posts