KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi TOPAN RI dan Bank Mandiri

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Bank Mandiri KCP MT Haryono Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, meminta Pemohon untuk melengkapi dan menunjukkan dokumen legal standing sebagai syarat dalam mengikuti proses sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

“Seperti dalam persidangan sebelumnya, kami minta Pemohon hari ini menunjukkan dokumen legal standing berupa surat kuasa khusus yang sudah diperbaiki, serta surat keputusan terbaru kepengurusan personalia DPP TOPAN RI,” kata Aang.

Aang menyoroti Pemohon yang belum dapat menunjukkan dokumen SK kepengurusan DPP TOPAN RI terbaru. Menurut Aang, SK tersebut dibutuhkan sebagai legal standing karena Pemohon mengajukan informasi dengan mengatasnamakan badan hukum, bukan atas nama perorangan.

“Harus ada SK terbaru dari DPP TOPAN RI karena yang sebelumnya periodenya sudah habis. Jadi, bukan surat keterangan. Yang Majelis minta adalah surat keputusan kepengurusan terbaru untuk mendukung kelengkapan legal standing Pemohon,” tegas Aang.

Meski demikian, sidang pemeriksaan legal standing para pihak hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Karena itu, Aang meminta Panitera untuk segera melakukan relaas panggilan sidang kembali kepada para pihak, khususnya Termohon.

“Untuk pertemuan selanjutnya, kami mohon bisa dihadirkan SK terbaru TOPAN RI. Untuk Termohon, kami minta dikirim relaas lagi pada 25 Juli 2025 pukul 11.00 WIB. Relaas itu, kalau bisa, diantar langsung ke PPID utamanya di Bank Mandiri Pusat,” pungkas Aang.

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak yaitu permohonan informasi mengenai aliran dana dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 4–5 ke Manila (LN) melalui Bank Mandiri yang beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav. 17, Jakarta, berupa:

1. Fotokopi dokumen pengiriman uang/dana dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Jl. Letjen MT Haryono Kav. 4–5, Jakarta Selatan, ke Manila (LN) melalui jasa Bank Mandiri di Jl. Letjen MT Haryono Kav. 17, Jakarta, sejak Bank Mandiri memberikan jasa pengiriman uang atau setidaknya terhitung mulai tahun 2010 sampai 2023;

2. Fotokopi dokumen izin pengiriman dana dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Jl. Letjen MT Haryono Kav. 4–5, Jakarta Selatan, ke Manila (LN) melalui Bank Mandiri di Jl. Letjen MT Haryono, Jakarta.

Similar Posts