KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi TOPAN RI dan 10 Badan Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon dari 10 register badan publik, Rabu (25/6/2025).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta para pihak untuk kembali melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Karena hari ini pemeriksaan awal lanjutan, kami minta para pihak untuk bisa melengkapi dokumen legal standing-nya,” kata Agus.

Namun demikian, Agus menyoroti bahwa sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Sementara itu, Pemohon justru mangkir alias tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, padahal seharusnya hari ini adalah pemeriksaan dan penambahan dokumen legal standing Pemohon berupa akta pendirian dan surat kepengurusan TOPAN RI terbaru,” ujar Agus.

Kuasa Termohon yang hadir dalam sidang turut menyampaikan tanggapan tertulis, sekaligus meminta agar ketidakhadiran Pemohon menjadi pertimbangan Majelis Komisioner.

“Izin Majelis, mohon dipertimbangkan, dengan tidak hadirnya Pemohon hari ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dan itikad baik. Artinya, ia telah melepaskan haknya pada hari ini, Majelis,” tegas Kuasa Termohon.

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta dibatasi hingga dua kali.

Apabila tetap tidak hadir lebih dari dua kali, lanjut Aang, Majelis Komisioner berhak untuk menjatuhkan putusan sela.

“Dalam persidangan di KI DKI Jakarta, konsekuensi ketidakhadiran Pemohon itu dibatasi dua kali. Ketika dua kali tidak bisa hadir, maka Majelis Komisioner berhak untuk menjatuhkan putusan sela,” tegas Aang.

Selanjutnya, Majelis Komisioner menunda dan akan kembali melanjutkan proses sidang pemeriksaan awal sengketa informasi para pihak pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

“Nanti tolong panitera dipanggil relaas kembali untuk saudara Pemohon, guna melengkapi legal standing, termasuk memberikan penjelasan tertulis terkait alasan dan tujuan permohonan informasi yang diinginkan sebenarnya seperti apa,” pungkas Agus.

Similar Posts