KI DKI Jakarta Gelar FGD Bahas Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif untuk Badan Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Finalisasi Menuju Launching KIP Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif bagi Badan Publik” di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mematangkan dua agenda yang menjadi terobosan KI DKI Jakarta, yaitu pelaksanaan coaching clinic dan penerapan zona informatif untuk badan publik.

Menurut Harry, kegiatan coaching clinic menjadi treatment bagi badan publik yang mendapatkan predikat kurang informatif dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).

Coaching clinic menjadi terobosan yang akan kita laksanakan khusus untuk badan publik yang kurang dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monev,” kata Harry.

Harry berharap, FGD ini dapat memberikan sejumlah masukan yang penting dan bermanfaat dalam upaya melaksanakan coaching clinic. 

“Tentu kami mengharapkan masukan dari para narasumber yang ahli di bidangnya agar coaching clinic ini dapat kita laksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi badan publik,” ujar Harry.

Selanjutnya, penerapan zona informatif bagi badan publik pun menjadi terobosan yang tidak kalah penting.

Harry mengatakan bahwa badan publik yang meraih predikat informatif dalam pelaksanaan E-Monev diharuskan untuk memasang spanduk bertuliskan “Zona Informatif” di kantornya.

“Tulisan zona informatif itu penting supaya publik tahu sehingga badan publik tersebut bisa diuji oleh masyarakat. Terobosan ini akan kita coba di Jakarta, nanti kita usulkan juga dalam rakornas dan rakernis Komisi Informasi,” tegas Harry.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP UI, Ibnu Hamad, menyambut baik kedua terobosan tersebut.

Ibnu mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang perlu disiapkan dalam melakukan coaching clinic, yaitu strategi komunikasi yang digunakan, product knowledge, serta memahami tipologi badan publik.

“Sebagai orang yang akan melakukan coaching clinic, penting untuk menyiapkan secara matang mulai dari strategi komunikasi, tipologi badan publik, serta product knowledge-nya yang meliputi substansi, prosedur, hingga teknisnya,” kata Ibnu.

Narasumber lainnya, Dosen Universitas Paramadina, Abdul Rahman Ma’mun, menyebutkan bahwa coaching clinic mestinya tidak hanya untuk memperbaiki persoalan teknis layanan informasi publik, tetapi juga penting untuk memberikan pemahaman kepada badan publik tentang urgensi penerapan keterbukaan informasi publik serta manfaatnya bagi badan publik dan masyarakat.

“Dalam coaching clinic, teman-teman juga harus bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada badan publik tentang betapa pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik,” ucap Abdul.

Selain itu, Ibnu menambahkan bahwa pelaksanaan coaching clinic harus memiliki target dan ukuran yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memudahkan KI DKI Jakarta dalam mengukur efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sedari awal kita mesti menentukan apa taerget dari dilakukannya coaching clinic, agar nantinya mudah untuk mengukur tingkat keberhasilannya,” pungkas Ibnu.

Similar Posts