KI DKI Jakarta Catat Kenaikan Peserta E-Monev Capai 257,3 Persen dalam Tiga Tahun Terakhir
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mencatat lonjakan signifikan kepesertaan badan publik pada pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2025.
Hingga Jumat (3/10/2025), tercatat sebanyak 829 badan publik telah mendaftar sebagai peserta E-Monev. Angka ini naik 59,7 persen dibandingkan tahun lalu (519 badan publik) dan melonjak 257,3 persen dari tahun 2023 (232 badan publik).
“Kenaikan partisipasi badan publik dalam E-Monev mencapai 257,3 persen dalam tiga tahun terakhir. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” ujar Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Luqman menyebut bahwa peningkatan partisipasi ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi dari badan publik di Jakarta terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.
Meski begitu, menurut Luqman, peningkatan jumlah peserta tahun ini juga menghadirkan tantangan baru, yaitu banyaknya badan publik yang belum maksimal dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Luqman memaparkan bahwa dari 829 peserta, tercatat 674 badan publik yang telah berhasil menyelesaikan pengisian SAQ hingga batas waktu 3 Oktober 2025.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak peserta baru yang ikut serta pada E-Monev 2025, namun belum semuanya siap atau terbiasa dalam mengisi SAQ,”* jelas Luqman.
Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali mengapresiasi badan publik di Jakarta yang telah menyelesaikan pengisian SAQ E-Monev Tahun 2025.
Menurut Aang, E-Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami mengapresiasi badan publik di Jakarta yang telah menyelesaikan pengisian SAQ E-Monev. Semoga semakin banyak badan publik yang Informatif di Jakarta,” pungkas Aang.
Diketahui, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pengisian SAQ E-Monev bagi badan publik, mulai Senin, 6 Oktober 2025 hingga Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 11.59 WIB.
Perpanjangan tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya permohonan badan publik yang mengajukan tambahan waktu pengisian E-Monev.
Perpanjangan ini berlaku bagi badan publik di Jakarta yang telah melakukan registrasi sebagai peserta E-Monev Tahun 2025.