KI DKI Hadirkan Dua Komisioner Kupas Perlindungan Data Pribadi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dinas PPAPP

JAKARTA – “Perlindungan data pribadi merupakan kewajiban fundamental yang harus dijalankan seluruh badan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Informasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025), di Ruang Auditorium Cut Nyak Dien, Lantai 8, Pusdatin Keluarga DPPAPP Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini merupakan inisiatif Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat komitmen pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan dinas.

Acara menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, yakni Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, dengan tema “Perlindungan Data Pribadi di Era Digital.”

Dalam paparannya, Luqman menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik harus berjalan selaras dengan kewajiban menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

“Badan publik dituntut tidak hanya menyediakan informasi secara tepat dan berkualitas, tetapi juga memastikan data pribadi masyarakat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi harus diimbangi dengan pengendalian data yang aman,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa pesatnya digitalisasi di berbagai sektor publik turut meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.

“Setiap unit kerja perlu memperkuat sistem perlindungan data, menerapkan SOP yang memadai, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi untuk mencegah sengketa informasi,” tambah Agus.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan memandangnya sebagai langkah strategis Dinas PPAPP dalam memperkuat PPID, meningkatkan kualitas pengelolaan data, serta memastikan bahwa pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara terbuka, cepat, dan tetap aman bagi masyarakat.

Similar Posts