KI DKI Dorong SMPN 107 Naik Kelas Informatif, Ini Catatan yang Harus Dilengkapi

JAKARTA — Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengatakan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diraih SMPN 107 Jakarta dengan predikat Menuju Informatif dan nilai 82,5.

Predikat tersebut menjadi motivasi bagi sekolah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Hal itu disampaikannya saat visitasi KI DKI Jakarta di Pasar Minggu, Kamis (7/5/2026).

Menurut Aang, rekomendasi hasil E-Monev diberikan sebagai bahan evaluasi diri bagi badan publik dalam memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Hasil rekomendasi ini bertujuan memberikan gambaran kepada badan publik agar dapat melakukan evaluasi diri dan memperbaiki pelaksanaan layanan informasi publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai 82,5 yang diperoleh SMPN 107 hanya terpaut 6,5 poin menuju predikat Informatif. Karena itu, sekolah didorong melengkapi berbagai aspek pelayanan informasi, baik dari sisi kualitas informasi, sarana dan prasarana, maupun penguatan digitalisasi melalui media sosial.

Aang menegaskan, pengembangan sistem informasi publik tidak hanya berorientasi pada pencapaian peringkat dalam E-Monev, tetapi juga pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Predikat dalam E-Monev hanyalah pemicu dan bentuk apresiasi. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem informasi publik terus berkembang dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan informasi publik yang mengacu pada ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024, khususnya terkait klasifikasi informasi publik dan penyediaan informasi berkala, seperti profil pejabat dan laporan keuangan sesuai batasan yang diatur.

“Website badan publik tidak cukup hanya mencantumkan informasi, tetapi juga harus menghadirkan konten yang berkualitas dan sesuai regulasi,” ucapnya.

Dalam visitasi tersebut, KI DKI Jakarta turut memberikan paparan teknis mengenai indikator penilaian E-Monev, meliputi komitmen organisasi, pelayanan informasi publik, dan digitalisasi layanan.

Selain itu, sekolah diberikan pemahaman mengenai tata cara menghadapi permohonan informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Menurut Aang, pelayanan informasi akan berjalan optimal apabila badan publik memiliki sistem, mekanisme, dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Pemohon informasi harus dapat dilayani melalui berbagai kanal layanan. Karena itu, badan publik didorong menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti loket layanan PPID dan media informasi lainnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, permohonan informasi wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan waktu pelayanan, yakni 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Apabila pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sebelum melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi.

“Harapannya tentu tidak sampai bersengketa, karena pelayanan informasi sudah dapat dilaksanakan secara maksimal oleh PPID,” tambahnya.

Aang menambahkan, penilaian E-Monev ke depan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Setiap tahun penilaian dilakukan agar badan publik termotivasi meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 107 Jakarta, Rahayu, menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi agar sekolah dapat melangkah lebih baik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kami terus berbenah agar layanan informasi publik dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya di SMPN 107 Jakarta,” ujarnya.

Ia berharap hasil visitasi dan rekomendasi dari KI DKI Jakarta dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan sistem informasi publik di lingkungan sekolah.

Similar Posts