KI DKI bersama BP BUMD Ungkap :BUMD DKI Punya Kekuatan Besar, KI DKI Dorong Keterbukaan Jadi Penggerak Perubahan

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat keterbukaan informasi publik melalui tiga strategi yaitu penguatan PPID, peningkatan kualitas layanan informasi, dan pemanfaatan kanal digital.

Strategi tersebut menjadi bagian dari transformasi kinerja dan tata kelola BUMD sebagai badan publik yang disampaikan dalam sosialisasi bertema “Keterbukaan Informasi: Kunci Transformasi Kinerja dan Eksistensi BUMD” yang digelar di Gedung Ali Sadikin, Blok H, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani

Fitria Rahadiani mengatakan, penguatan keterbukaan informasi di lingkungan BUMD perlu didukung dengan pengelolaan PPID yang baik agar informasi mengenai kinerja BUMD dapat tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah dipahami.

“Publikasi informasi, termasuk laporan keuangan, merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang memadai, mereka dapat memahami sekaligus menilai kinerja BUMD secara lebih baik,” ujar Fitriani.

Sementara itu,Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjadi narasumber mangatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945.

Menurutnya, seluruh BUMD memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan.

Harry juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, keduanya tidak dapat dipisahkan karena keterbukaan menjadi bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap BUMD.

Ia juga mendorong BUMD mengambil peran lebih besar dalam gerakan pilah dan pengelolaan sampah.

Menurut Harry, BUMD memiliki sumber daya dan kekuatan yang dapat dikapitalisasi untuk memberikan dampak lebih luas, termasuk melalui saluran PPID dan kanal digital.

“Gerakan pilah sampah bisa dikapitalisasi. BUMD memiliki kekuatan yang besar dan effort yang lebih untuk memberikan dampak. Ini bisa disampaikan melalui saluran PPID, khususnya sebagai informasi setiap saat, sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat dan kelompok binaan kita,” ujarnya.

Harry menambahkan, di era digital, BUMD perlu memanfaatkan berbagai kanal komunikasi secara positif untuk memperluas jangkauan informasi publik. Informasi mengenai program, kegiatan, maupun capaian BUMD dapat disampaikan secara konsisten melalui website dan media sosial, baik dalam kategori informasi berkala, informasi serta-merta, maupun informasi terkait kondisi darurat atau bencana.

“Era digital ini harus kita manfaatkan secara positif. Informasi berkala, serta-merta, maupun informasi terkait disaster atau bencana perlu disampaikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Harry, keterbukaan informasi tidak berhenti pada penyediaan informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut mampu mendorong partisipasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, komunikasi antara badan publik dan masyarakat perlu dibangun sejak awal agar kebutuhan informasi dapat dipahami dan pelayanan informasi berjalan efektif.

Selanjutnya, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menjelaskan terdapat enam indikator yang perlu diperhatikan badan publik menjadi informatif, yakni jenis informasi, kualitas informasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen, serta digitalisasi.

Menurut Aang, BUMD perlu memastikan informasi mengenai program dan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan informasi, serta informasi lainnya yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi secara aktif.

Diantaranya Informasi yang bersifat serta-merta, seperti kondisi bencana atau keadaan darurat, harus segera diumumkan melalui kanal informasi yang tersedia tanpa menunggu adanya permohonan dari masyarakat.

“Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang terbuka sekaligus memahami informasi yang dikecualikan,” kata Aang.

Selain kelengkapan informasi, Aang menilai kualitas layanan PPID perlu diperkuat melalui mekanisme permohonan informasi yang jelas.

Terutama petugas front liner juga memahami ketentuan keterbukaan informasi, serta sarana pelayanan yang mudah diakses dan inklusif.

“KIP harus menjadi ruh dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Melalui sosialisasi tersebut, KI DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan BUMD mendorong penguatan PPID dan peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh BUMD menjadi badan publik informatif.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mendukung transformasi kinerja BUMD secara berkelanjutan.

Similar Posts