Tak Sekadar Informatif, Coaching Clinic Dorong Peningkatan Kualitas dan Pemanfaatan Informasi Publik untuk Masyarakat
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan dan konsultasi langsung kepada empat badan publik tingkat kelurahan melalui kegiatan Coaching Clinic.
Keempat kelurahan yang mengikuti coaching clinic pada Senin (24/8/2026) tersebut yaitu Kelurahan Cipedak, Kelurahan Tegal Parang, Kelurahan Kuningan Barat, dan Kelurahan Pela Mampang.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI DKI Jakarta Agus Winayanto Nugroho menyampaikan bahwa coaching clinic menjadi sarana bagi badan publik untuk melakukan sejumlah perbaikan tata kelola layanan informasi publik.
“Coaching ini juga sebagai sarana evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan hasil Monev tahun 2025,” ujar Agus di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Agus berharap kegiatan coaching clinic tidak sekadar ditujukan untuk meraih predikat Informatif, melainkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi badan publik sehingga berdampak bagi masyarakat.
“Kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat lebih utama daripada sekadar status informatif bagi badan publik,” jelas Agus.
Dalam kesempatan tersebut, pihak badan publik membeberkan sejumlah kendala utama yang kerap dihadapi saat proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev berlangsung.
Salah satu hambatan terbesar adalah ketidaktahuan serta keraguan petugas pengelola PPID dalam menentukan data dukung yang tepat untuk diunggah ke dalam sistem E-Monev.
Selain itu, keterbatasan kuantitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PPID di internal instansi masih menjadi tantangan tersendiri.
Dalam kegiatan tersebut, tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut membantu badan publik dalam mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi saat menata kelola layanan informasi.
Pendampingan meliputi aspek teknis pembuatan standar operasional prosedur (SOP) layanan, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga kecermatan teknis dalam mengisi SAQ E-Monev.
