Ketua KI DKI: PPID Telah Terbentuk, Saatnya Dharma Jaya Naik Kelas Informatif
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong Perumda Dharma Jaya memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Penguatan tersebut dibahas dalam Sharing Session bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik” di Perumda Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2026).
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan Perumda memiliki fungsi ekonomi sekaligus tanggung jawab sosial yang harus berjalan seimbang dengan pemenuhan hak publik.
“Perumda, di satu sisi, memiliki fungsi ekonomi, tetapi di sisi lain juga memiliki tanggung jawab sosial, keduanya perlu berjalan seimbang, dengan tetap memastikan hak publik sebagai badan publik,” ujar Harry.
Menurutnya, Dharma Jaya merupakan BUMD yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan pokok. Pengelolaannya mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2025.
“BUMD merupakan salah satu front liner dalam pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
“Ketika informasi disampaikan secara terbuka dan akuntabel, badan publik benar-benar hadir dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Harry mengatakan keterbukaan informasi memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 dan dijabarkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi BUMD, keterbukaan informasi juga perlu berjalan seiring dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam E-Monev, Harry mendorong Dharma Jaya mempercepat tindak lanjut rekomendasi melalui penguatan enam aspek, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
“Harapannya, seluruh rekomendasi dapat dipenuhi sehingga pada E-Monev 2026 Dharma Jaya dapat meningkatkan predikatnya menjadi Badan Publik Informatif,” katanya.
Harry juga menekankan bahwa keterbukaan bukan berarti seluruh informasi harus dibuka. PPID harus mampu memilah informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dapat dikecualikan sesuai dasar hukum.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Maulana Lazuardi, mengatakan sharing session digelar untuk meningkatkan pemahaman jajaran pegawai setelah PPID Dharma Jaya terbentuk pada 2025.
“Perolehan nilai E-Monev 60 menjadi catatan penting sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan informasi,” ujar Maulana.
Ia menegaskan penguatan PPID dan pemahaman seluruh jajaran akan terus didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
