Ketua KI DKI: Keterbukaan Informasi Perkuat Partisipasi Publik dalam Gerakan Pilah Sampah
JAKARTA – Keterbukaan informasi publik menjadi penting dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, termasuk Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan RSUD Tanah Abang di Aula Lantai 4, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Harry mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Hak tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami kebijakan, serta berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
“Setiap kebijakan publik membutuhkan sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa keterbukaan informasi, tujuan kebijakan akan sulit tercapai,” ujar Harry.
Menurutnya, pemilahan dan pengolahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau dinas yang menangani kebersihan.
Pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat di Jakarta membuat pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk badan publik, fasilitas pelayanan publik, dan masyarakat.
Harry mengaitkan pentingnya keterbukaan informasi tersebut dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Harry ungkap Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta mendukung pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.
“Yang paling utama bukan hanya keberhasilannya, tetapi proses mengedukasi masyarakat supaya pemilahan sampah menjadi keberhasilan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, informasi mengenai program pemilahan dan pengolahan sampah perlu dikapitalisasi menjadi informasi publik dan disampaikan secara konsisten melalui berbagai kanal.
Di era digital, masyarakat dapat mengakses informasi melalui gawai sehingga badan publik perlu memastikan informasi tersedia secara mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Urusan sampah dan pengolahan sampah dari sumber menjadi keharusan untuk disampaikan kepada publik. Kita perlu membangun sistem yang berkelanjutan,” ujar Harry.
Dalam sosialisasi tersebut, Harry juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari pelayanan publik.
Menurutnya, PPID tidak sekadar membuka informasi, tetapi juga memastikan informasi diberikan sesuai ketentuan, termasuk membedakan informasi yang terbuka dengan informasi yang dikecualikan.
“Informasi publik tetap transparan dengan menjaga perlindungan pribadi. Data pasien, misalnya, tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegasnya.
Harry mencontohkan, informasi mengenai anggaran pada prinsipnya merupakan informasi publik, tetapi data pribadi seperti by name by address tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong peningkatan kapasitas pengelola PPID, termasuk melalui uji kompetensi dan sertifikasi profesi. Pelayanan informasi, lanjutnya, perlu dilakukan secara maksimal dengan mengikuti jangka waktu permintaan informasi.
“PPID melayani publik harus maksimal, dengan periode waktu sesuai mekanisme,” kata Harry.
Menurutnya, pengelolaan website dan kanal informasi digital yang baik dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sekaligus peningkatan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Tanah Abang, Lusiani Septika Sari, yang mewakili Direktur RSUD Tanah Abang dr. Santayana,MPH menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit.
Saat ini, RSUD Tanah Abang masih dalam kategori Menuju Informatif dan terus melakukan pembenahan dengan dukungan seluruh unsur pelayanan dan manajemen.
“Keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang tabu. Ada informasi yang memang menjadi informasi publik dan ada pula informasi yang dikecualikan. Keduanya memiliki ketentuan yang harus dipahami dan dilaksanakan,” ujar Lusiani.
Ia menegaskan, upaya menuju badan publik yang informatif membutuhkan dukungan seluruh unit kerja, termasuk penguatan pelayanan informasi melalui PPID.
Lusiani juga mengapresiasi peran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk melalui pemberian penghargaan bagi badan publik dalam penerapan KIP.
Harry menambahkan, sebagai badan publik, RSUD tidak hanya menjalankan tugas pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat.
Dalam konteks gerakan pemilahan dan pengolahan sampah, RSUD dapat mengambil bagian melalui edukasi kepada pegawai, tenaga medis, pasien, keluarga pasien, serta masyarakat di lingkungan sekitar.
“Gerakan pilah sampah ini bukan hanya keberhasilan pemerintah, tetapi keberhasilan publik ketika manfaatnya dapat dirasakan dan dilakukan bersama,” kata Harry.
Ia menilai, keterlibatan aktif badan publik diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik tersebut diikuti oleh seluruh jajaran internal RSUD Tanah Abang, baik secara daring maupun secara langsung (on-site).
Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Tanah Abang dr. Donny Alpha Edison, Kepala Seksi Penunjang Apt. Dyan Sulistyorini, S.Si.,jajaran manajemen, serta pengelola informasi dan unsur internal RSUD Tanah Abang.
