Kelengkapan Bukti Belum Terpenuhi, Sidang sengketa informasi antara Sudin SDA Jakarta Timur dan Tri Gunawan, Ditunda

Jakarta – Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen kontrak proyek pembangunan drainase yang dikelola Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur memasuki tahap pembuktian pada Rabu (12/3/2025).

Namun, sidang ditunda karena kelengkapan bukti dari pemohon dan termohon belum terpenuhi.

Pemohon informasi, Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol, dan termohon, Suku Dinas SDA Jakarta Timur, sebelumnya telah menempuh mediasi hingga tiga kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, serta didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian kedua, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin meminta para pihak untuk memperkuat bukti atau menghadirkan saksi ahli.

“Para pihak, baik pemohon maupun termohon, dipersilakan untuk memberikan penguatan bukti atau menghadirkan saksi ahli,” ujar Luqman.

Senada dengan itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menekankan pentingnya daftar bukti bagi pemohon sebagai penguatan permohonan informasi yang diajukan.

Sementara itu, kuasa termohon menyampaikan 11 bukti , namun beberapa di antaranya dinyatakan bersifat tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto menegaskan bahwa jika ada dokumen yang dikecualikan, maka harus disertai dengan penetapan uji konsekuensi dan diperiksa secara tertutup.

“Dari 11 bukti dokumen yang disampaikan termohon, dapat diperiksa secara tertutup jika dikecualikan. Namun, harus disertai dengan penetapan uji konsekuensi,” kata Agus.

Anggota majelis Harry Ara Hutabarat juga menyoroti keseimbangan dalam persidangan dengan memberikan waktu kepada pemohon untuk melengkapi daftar bukti.

“Saya mengusulkan agar pemohon diberikan waktu untuk melengkapi daftar bukti. Kita harus tetap memberikan kesempatan yang seimbang bagi pemohon untuk menghadirkan saksi atau ahli sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Usulan tersebut disetujui oleh Ketua Majelis Luqman Hakim, yang menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menyampaikan bukti masing-masing untuk memperkuat posisi mereka dalam sengketa informasi.

“Kita harus memastikan keseimbangan antara pemohon dan termohon. Pemohon harus membuktikan permohonannya secara tertib dan sesuai prosedur. Begitu juga dengan termohon, jika informasi bersifat terbuka, maka harus disampaikan, tetapi jika dikecualikan, maka harus disertai dengan hasil uji konsekuensi,” imbuh Luqman.

Sementara itu, Agus Wijayanto menekankan pentingnya efektivitas dalam persidangan, sehingga dalam sidang selanjutnya diharapkan pembuktian dan kesimpulan dapat langsung disampaikan.

“Agar sidang berjalan efektif, daftar bukti harus diselesaikan, termasuk pembuktian dan kesimpulan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim menetapkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

Similar Posts