Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Pembeli Rumah di Ciracas Berlanjut ke Tahap Pembuktian Kedua

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ke-II sengketa informasi publik antara Pemohon Bambang Sudaryanto dkk dan Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Selasa (3/6/2025).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, meminta para pihak menghadirkan alat bukti seperti yang dimintakan dalam sidang pembuktian sebelumnya.

“Kami minta alat bukti diserahkan kepada Majelis Komisioner untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan,” kata Aang dalam sidang yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Kuasa Pemohon, James Erikson Tambang, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, di antaranya salinan dokumen ahli waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), alas hak berupa girik, serta surat keterangan dan imbauan dari Lurah Kelapa Dua Wetan. James juga meminta agar beberapa bukti tersebut dapat dikonfirmasi oleh Termohon.

“Kami harap dokumen-dokumen seperti surat keterangan dan imbauan lurah bisa diklarifikasi oleh Termohon,” ujar James.

Kuasa Termohon menyoroti aspek administratif permohonan informasi yang diajukan Pemohon. Menurutnya, surat permohonan informasi seharusnya ditujukan kepada Atasan PPID, bukan langsung kepada lurah.

“Kami mempertanyakan legalitas permohonan karena tidak ditujukan kepada PPID,” ujarnya di hadapan Majelis.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis menegaskan agar Termohon tidak berfokus pada kesalahan administratif, melainkan pada substansi permohonan. Aang menekankan bahwa badan publik seharusnya memberikan edukasi kepada pemohon terkait prosedur permintaan informasi.

Majelis meminta agar PPID Kelurahan Kelapa Dua Wetan dicantumkan dalam surat kuasa dan dihadirkan dalam sidang selanjutnya guna mengonfirmasi alat bukti yang diajukan Pemohon.

Sidang ditutup dengan permintaan kepada kedua pihak untuk melengkapi bukti dan menghadirkan saksi atau ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Adapun informasi yang disengketakan adalah data nama dan alamat para pembeli atau calon pembeli perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang tercatat sebagai pemegang surat atau akta jual beli tanah.

Similar Posts