Hari Kesepuluh Presentasi E-Monev 2025: KI DKI Soroti Penguatan Kanal Informasi Sekolah, Ajak PPID Perbaiki Tata Kelola Digital
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 memasuki hari kesepuluh.
Kegiatan yang digelar di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), menghadirkan tiga penilai utama, yaitu Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, serta perwakilan PPID Utama DKI Jakarta, Nurcholis.
Agenda presentasi kali ini diikuti 16 badan publik yang terdiri dari sekolah negeri jenjang SD dan SMP, serta sejumlah instansi vertikal kementerian di wilayah DKI Jakarta.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa keterlibatan sekolah dalam E-Monev tahun ini menunjukkan akselerasi yang signifikan.
“Sekolah yang dilibatkan dalam presentasi monev, akselerasinya luar biasa dan mampu menyesuaikan. Ini hal yang produktif dan patut diapresiasi, namun tentu masih ada ruang perbaikan,” ujar Agus.
Agus menyoroti pentingnya penataan ulang website sekolah, terutama yang masih memiliki banyak akun media sosial tanpa verifikasi.
“Seperti contoh SD 05 Tanah Tinggi Jakarta Pusat, akun IG ada lima, tapi pastikan semuanya terverifikasi dan memiliki centang biru. Publik harus diarahkan pada kanal yang pasti,” kata Agus.
Menurut Agus, Gunakan linktree untuk menggabungkan semua kanal seperti website, WhatsApp, YouTube, hingga TikTok.
Ia juga menekankan bahwa Monev bukan sekadar ajang penampilan atau contest, melainkan wujud komitmen keberlanjutan dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selanjutnya, Tim Penilai dan Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI, Aang Muhdi Gozali, menekankan bahwa pelayanan informasi publik harus bersifat proaktif.
“Pelayanan informasi bukan hanya menunggu permintaan, tapi menyediakan informasi secara serta-merta, setiap saat, dan secara berkelanjutan,” tandas Aang.
Aang juga menyoroti laman pengumuman SD Negeri 01 Pancoran, yang dinilai sudah baik karena menggunakan domain resmi sch.id. Ia mendorong seluruh sekolah untuk mengikuti standar seragam tersebut.
“Ke depan, seluruh sekolah sebaiknya menggunakan domain sch.id. Penataan Daftar Informasi Publik (DIP) juga harus rapi. SDN 01 Pancoran sudah baik, meskipun masih bercampur dengan informasi publik lainnya, namun semangatnya luar biasa,” ujarnya.
Perwakilan PPID Utama DKI Jakarta,Nurcholis, mengingatkan seluruh peserta untuk memperbarui pedoman sesuai regulasi terbaru.
“Bapak dan Ibu perlu mengakses Pergub Nomor 40 Tahun 2024 untuk pembaruan terutama terkait bantuan kedinasan. Selain itu, Pergub Nomor 82 Tahun 2025 mengatur koordinasi sekolah dengan Sudin terkait layanan informasi publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa SK Kadis Kominfotik Nomor 103 Tahun 2025 menjadi pedoman resmi dalam menjawab permohonan informasi publik, disertai SOP terbaru yang tercantum dalam Keputusan Sekda Nomor 86 Tahun 2025.
Kepala SMPN 49 Jakarta Timur mengaku senang dapat mengikuti presentasi E-Monev.
“Kami akan berbenah. Keikutsertaan ini menjadi kepercayaan sekaligus motivasi agar kualitas layanan informasi kami semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 01 Kedoya Selatan menilai kegiatan E-Monev memberi dampak positif nyata.
“Banyak hal positif yang kami peroleh. Kami jadi lebih teratur dalam menyampaikan informasi publik. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi,” ungkapnya.
Daftar Peserta Presentasi E-Monev Hari Kesepuluh (21/11/2025):
- SMP Negeri 256 Kepulauan Seribu
- SMP Negeri 260 Kepulauan Seribu
- SMP Negeri 81 Jakarta Timur
- SMP Negeri 49 Jakarta Timur
- SD Negeri 8 Ragunan Jakarta Selatan
- SD Negeri 01 Kedoya Selatan Jakarta Barat
- SD Negeri 13 Karet Tengsin Jakarta Pusat
- SD Negeri 01 Pancoran Jakarta Selatan
- SD Negeri 03 Kebagusan Jakarta Selatan
- SD Negeri 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan
- SD Negeri 05 Tanah Tinggi Jakarta Pusat
- SD Negeri 4 Bambu Apus Jakarta Timur
- Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi DKI Jakarta
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
- Badan Pusat Statistik DKI Jakarta
