H.Murtadih dan BPAD DKI Jakarta Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Dokumen Tanah
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari Termohon Kelurahan Jagakarsa.
Menurut Aang, Kelurahan Jagakarsa harus menyampaikan surat kuasa yang telah diperbaiki sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
“Mohon Kelurahan Jagakarsa dapat menunjukkan surat kuasanya yang telah diperbarui,” kata Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyoroti ketidakhadiran Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang karena alalsan belum memiliki atau memperbaiki surat kuasa.
Menurut Agus, alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, mengingat adanya jangka waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki surat kuasa.
“Ketidakhadiran para pihak karena alasan surat kuasa itu tidak urgent. Seharusnya hal tersebut dapat dipersiapkan jauh sebelum persidangan, sehingga ketidakhadiran ini dianggap sudah satu kali tidak hadir,” ujar Agus.
Selain itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran Pemohon juga tidak dapat diterima, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Harry menyebut, seharusnya Pemohon tetap dapat hadir dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam memperbaiki surat kuasanya. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Mestinya Pemohon hadir, meski surat kuasanya belum diperbaiki. Tinggal nanti disampaikan alasannya kepada majelis. Jadi, Pemohon sudah satu kali tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima,” ucap Harry.
Menanggapi hal tersebut, Aang menambahkan bahwa apabila Pemohon kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya, maka majelis komisioner akan mempertimbangkan penjatuhan putusan sela.
“Jika untuk kedua kalinya Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan resmi, maka kami akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan sela. Semoga sidang berikutnya bisa dihadiri oleh para pihak,” tutur Aang.
Lebih lanjut, Aang menegaskan bahwa Kelurahan Jagakarsa sebagai Termohon harus memastikan status informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa. Jika informasi tersebut bersifat dikecualikan, maka harus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) hasil uji konsekuensi.
“Kalau alasan tidak memberikan informasi karena dikecualikan, mohon Termohon menyiapkan hasil uji konsekuensinya,” tambah Aang.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon Murtadih dan menjadi objek sengketa dengan Kelurahan Jagakarsa berupa keterangan riwayat tanah milik Pemohon serta fotokopi lembar Letter C atas tanah tersebut.
Sementara itu, informasi publik yang menjadi objek sengketa dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta meliputi; keterangan mengenai pihak yang menyatakan menguasai tanah milik Pemohon serta fotokopi pernyataannya, informasi terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, jika bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta fotokopi dokumen pendukungnya.
Lalu, salinan atau fotokopi surat keputusan yang menetapkan bahwa tanah milik Pemohon telah dijadikan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
