Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik di Pemkot Jakarta Utara, KI DKI Dorong Penyediaan Website Sampai Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Kota Admistrasi Jakarta Utara menggelar diseminasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Adm Jakarta Utara di Ruang Pola lantai 2 Gedung blok P Kantor Walikota, Kamis(8/6/2023).
Diseminasi dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Abdul Khalid didampingi Kabag Umum Toto Bondan dan diikuti para unit kerja Pemerintah Daerah (UKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Jakarta Utara.
Dalam sambutannya Seko Jakarta utara menyampaikan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan bagi PPID.
“Butuh komitmen dan keaktifan, diharapkan PPID tingkat kota dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan,” ujar Seko Jakarta Utara Abdul Khalid.
Diseminasi membahas penguatan tataran teknis keterbukaan informasi publik melalui Perki SLIP 1/2021 sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola layanan informasi publik dengan narasumber Luqman Hakim Arifin sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Luqman Hakim Arifin Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan penguatan bahwa tujuan dasar setiap layanan informasi ada enam standar layanan informasi publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki SLIP 1/2021).
“PPID sebagai pengelola informasi data dan informasi perlu memahami standar teknis diatur dalam Perki SLIP 1/2021 yaitu ada standar pengumuman, standar permintaan informasi, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran DIP, Standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan,” kata Luqman Hakim dalam paparannya.
Lanjut Luqman Hakim Arifin, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai pengawal implementasi KIP di DKI Jakarta berharap seluruh Badan Publik lebih “aware” dengan mengembangkan inovasi melalui tersedianya website sampai kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, publik DKI Jakarta sudah sangat melek teknologi harus diimbangi dengan percepatan Badan Publik menyediakan informasi yang mudah diakses.
“PPID ini bukan humas, PPID mengelola data informasi dan dokumentasi. Ketika publik meminta informasi, jika tersedia setiap saat hanya melihat papan pengumuman di website. Semua informasi terbuka kecuali yang dirahasikan, maka publik yang ingin mengetahui informasi publik cukup dengan melihat website”, tandas Luqman.
Perlu diketahui, PPID memiliki kewajiban dalam pengelolaan, penyediaan dan pengumuman informasi diantaranya menetapkan S.O.P, memutakhirkan Daftar Informasi Publik (D.I.P) meliputi informasi berkala, serta merta, wajib setiap saat) serta daftar informasi dikecualikan (D.I.K), membuat laporan layanan informasi publik, menganggarkan pembiayaan,mengembangkan sistem informasi data dan informasi, menetapkan standar biaya layanan informasi.