KI DKI Jakarta Bekali Camat dan Lurah di Jakarta Selatan Terkait UU Keterbukaan Informasi Publik
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang lahir dari semangat reformasi dan wajib dijalankan oleh seluruh badan publik.
“UU KIP ini lahir sebagai buah reformasi 1998 dan menjadi salah satu instrumen yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Karena itu, ketentuan dalam undang-undang ini harus dipatuhi oleh seluruh badan publik,” kata Luqman saat menyosialisasikan UU KIP di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Luqman mengibaratkan lahirnya UU KIP sebagai sebuah butterfly effect, yakni kebijakan yang diperjuangkan banyak pihak pada masa lalu dan memberikan dampak besar hingga saat ini.
Menurut Luqman, keberadaan UU KIP telah menciptakan efek berantai yang mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“UU KIP menjadi sumber butterfly effect yang membuat kita bisa duduk di sini hari ini. Kita memiliki PPID, melakukan pelayanan informasi publik, hingga menyosialisasikan keterbukaan informasi kepada masyarakat karena adanya undang-undang ini,” ujar Luqman.
Luqman menjelaskan bahwa dalam implementasi UU KIP terdapat tiga aktor utama yang saling berkaitan, yakni pemohon informasi, badan publik sebagai penyedia informasi, dan Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Karena itu, Luqman mengingatkan badan publik agar tidak mengabaikan permohonan informasi yang diajukan masyarakat. Pada prinsipnya, seluruh informasi bersifat terbuka kecuali informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau informasi tidak diberikan, harus ada dasar hukumnya. Mekanismenya melalui uji konsekuensi untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau dikecualikan,” tegas Luqman.
Lebih lanjut, Luqman menilai tantangan keterbukaan informasi saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika UU KIP pertama kali disahkan. Undang-undang yang telah berusia 18 tahun itu lahir sebelum era media sosial dan ledakan informasi digital seperti sekarang.
“Kita hidup dalam situasi yang kelebihan data dan informasi. Tantangannya sekarang bukan lagi kekurangan informasi, tetapi bagaimana informasi itu dikelola dengan baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Menurut Luqman, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat pembaruan regulasi menjadi kebutuhan. Karena itu, Luqman menyoroti pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen penguatan implementasi UU KIP di Jakarta.
“Yang masih kurang di Jakarta adalah Perda KIP. Regulasi ini penting sebagai penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di daerah,” ungkap Luqman.
Dalam kesempatan tersebut, Luqman juga memaparkan perkembangan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta.
Menurut Luqman, jumlah badan publik yang mengikuti E-Monev terus meningkat dari tahun ke tahun seiring meningkatnya kesadaran dan pemahaman terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Meski demikian, tantangan masih cukup besar, terutama di tingkat kelurahan. Berdasarkan hasil E-Monev terakhir, jumlah kelurahan berstatus Informatif masih lebih sedikit dibandingkan kelurahan yang tidak Informatif.
“Saat ini, di Jakarta baru sekitar 82 kelurahan yang berstatus Informatif. Sementara masih terdapat sekitar 93 kelurahan yang belum informatif, artinya tidak mengikuti penilaian, atau belum memiliki pemahaman yang memadai tentang keterbukaan informasi publik,” tutur Luqman.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tomy Fudihartono mengakui bahwa aparatur pemerintah kerap menghadapi berbagai permohonan informasi publik dengan materi yang beragam dan tidak selalu dikuasai secara langsung oleh petugas layanan informasi.
Menurut Tomy, tantangan tersebut sering muncul ketika masyarakat meminta informasi yang bersifat teknis, seperti persoalan pertanahan, anggaran, maupun kebijakan sektoral lainnya.
“Terkadang kita tidak menguasai seluruh materi informasi yang diminta masyarakat. Misalnya terkait pertanahan, anggaran, atau isu-isu teknis lainnya yang sering ditanyakan. Karena itu, penting bagi kita memahami strategi dan mekanisme pelayanan informasi publik yang benar,” kata Tomy.
Tomy berharap kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KI DKI Jakarta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola informasi serta PPID di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Harapan kami, melalui sosialisasi ini teman-teman dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan serta pelayanan informasi publik di masing-masing PPID,” ujar Tomy.
Tomy juga mendorong seluruh perangkat daerah dan unit kerja di Jakarta Selatan untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi agar semakin banyak badan publik yang meraih predikat Informatif.
“Semoga perangkat daerah yang belum memperoleh predikat Informatif dapat segera menyusul. Sebab, apabila ada satu saja badan publik yang tidak informatif, hal itu akan berdampak pada penilaian keterbukaan informasi di tingkat kota secara keseluruhan,” tutup Tomy.
Di akhir kegiatan, Luqman berharap seluruh badan publik di Jakarta dapat meninggalkan warisan berupa tata kelola informasi publik yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Setidaknya kita meninggalkan legacy berupa fondasi tata kelola informasi publik yang baik. Dengan begitu, generasi setelah kita akan lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan keterbukaan informasi di masa depan,” pungkas Luqman.
Diketahui, sosialisasi UU KIP tersebut dihadiri para camat, lurah, serta petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Jakarta Selatan.
