Ferid Nugroho Resmi Menjadi Anggota PAW Komisi Informasi DKI Jakarta
Jakarta— Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menetapkan Ferid Nugroho sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode 2020-2024 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 680 Tahun 2024. Penetapan ini disahkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 30 September 2024.
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan ucapan selamat atas penetapan Ferid Nugroho sebagai anggota PAW.
“Selamat atas penetapan sebagai anggota PAW Komisi Informasi DKI Jakarta. Semoga sukses dalam mengemban amanah dengan penuh integritas dan dedikasi,” ujar Harry.
Harry menambahkan, kehadiran anggota baru ini bukan hanya merupakan pergantian posisi, tetapi juga menjadi harapan baru untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Jakarta.
“Kami berharap dapat menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan semua pihak serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Penetapan ini melengkapi komposisi lima anggota Komisi Informasi DKI Jakarta untuk periode 2020-2024, yang diharapkan menjadi babak baru dalam menjaga transparansi dan kualitas keterbukaan informasi di Jakarta.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Komisi Informasi, Ferid Nugroho juga ditugaskan sebagai Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) di Komisi Informasi DKI Jakarta.