DPRD Bangka Belitung Kunjungi KI DKI Jakarta Bahas Dinamika Sengketa Informasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (26/11/2025).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi, beserta jajaran wakil ketua dan anggota.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang menerima langsung rombongan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi 1,DPRD Bangka Belitung.

“Merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami menerima tamu dari DPRD Bangka Belitung. Kami sangat senang, dan apa pun yang disampaikan akan menjadi masukan sekaligus usulan untuk kerja sama berikutnya,” ujar Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa sejak lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008, KI DKI Jakarta berdiri pada 2012 dan telah mendorong partisipasi badan publik secara progresif.

“Hingga 2024, hampir 829 badan publik di DKI telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev), dengan hampir 200 badan publik meraih predikat informatif”, kata Luqman.

Menurut Luqman, KI DKI juga telah melakukan sosialisasi masif hingga tingkat RT/RW untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi.

KI DKI, lanjut Luqman, mengembangkan sejumlah inovasi seperti labeling zona informatif yang membuat banyak badan publik berlomba meningkatkan kualitas penyediaan informasi.

Namun, ia menegaskan bahwa tujuan terpenting adalah menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan UU KIP dengan benar.

Dalam dialog, DPRD Babel menanyakan bagaimana KI DKI Jakarta menangani pemohon informasi yang berulang atau memanfaatkan UU KIP untuk kepentingan tertentu.

Luqman menjelaskan bahwa UU KIP mengatur peran aktor baik warga sebagai pemohon maupun badan publik sebagai penyedia informasi. Dalam beberapa kasus, terdapat pemohon yang dianggap tidak sungguh-sungguh meminta informasi.

“Ada pasal yang mengatur kesungguhan pemohon sesuai Peraturan Komisi Informasi Pasal 4. Majelis komisioner dapat memutus bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh jika permintaan informasinya tidak sesuai tujuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meski demikian, beberapa badan publik justru terdorong berbenah karena adanya permintaan informasi dari warga.

Ketua Bidang PSI KI DKI Jakarta,Agus Wijayanto, menjelaskan perkembangan jumlah sengketa informasi di Jakarta.

“Pada 2022 terdapat 16 register sengketa; jumlah ini meningkat pada 2023 dan 2024 seiring masifnya sosialisasi dan Monev” ujarnya

KI DKI Jakarta juga rutin melakukan visitasi kepada badan publik sehingga meningkatkan kesadaran mereka terhadap keterbukaan informasi.

Agus menekankan bahwa UU KIP ini diciptakan bukan untuk transaksi.

” Bahwa muncul juga “penumpang gelap”, yaitu pihak yang memanfaatkan momentum badan publik saat berbenah dengan mengajukan permintaan informasi untuk tujuan tertentu,” katanya

Menurut Agus, KI DKI mengantisipasi hal ini dengan menganalisis dan menggabungkan permohonan yang sama serta menerapkan pasal yang relevan.

Selanjutnya, Ketua Bidang ESA, Ferid Nugroho, memaparkan beberapa kasus sengketa yang melibatkan LSM yang mengajukan permintaan berulang.

Ferid sebut, KI DKI bekerja sama dengan Kesbangpol untuk memetakan motif dan memastikan proses tetap sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Kelembagaan,Aang Muhdi Gozali, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara KI, pemerintah daerah, dan DPRD.

Aang menyampaikan bahwa ketika sosialisasi berjalan masif, permintaan informasi meningkat.

Namun meski jumlah sengketa menurun, kualitas permohonan informasi menjadi lebih spesifik terkait kebutuhan kelompok atau individu.

Ia menegaskan bahwa komitmen dari pemerintah provinsi, dukungan regulasi seperti pembaruan Pergub, penyediaan informasi terkait pengadaan barang/jasa secara berkala, serta pengawasan DPRD merupakan kunci keberhasilan keterbukaan informasi.

Ketua Komisi I DPRD Babel,Pahlevi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Bangka Belitung belum berjalan optimal.

“Kami akui selama ini belum maksimal mendukung pelaksanaan KIP. Kami ingin mempelajari bagaimana DKI Jakarta menangani sengketa informasi, terutama kasus pemohon berulang, agar dapat kami terapkan di daerah,” ujarnya.

DPRD Babel menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagaimana prinsip UU KIP.

Mereka berharap kunjungan ini dapat menjadi referensi dalam meningkatkan performa badan publik di Bangka Belitung.

Daftar Peserta Kunjungan DPRD Babel:

1. Pahlevi – Ketua Komisi I

2. H. Mulyadi – Wakil Ketua

3. Dr. Monica Haprinda – Anggota

4. Herwanto – Anggota

5. Ucok Oktahaber – Anggota

6. Rusdianto – Anggota

7. H. Muhtar – Anggota

8. Seri Mardiani – Anggota

9. Adi Pratama – Anggota.

Similar Posts