Gelar Sidang Ajudikasi Tahap Enam, Majelis Komisioner Gali Informasi Pembuktian Perkara Sengketa Termohon Kelurahan Guntur

Gelar Sidang Ajudikasi Tahap Enam, Majelis Komisioner Gali Informasi Pembuktian Perkara Sengketa Termohon Kelurahan Guntur

Gelar Sidang Ajudikasi Tahap Enam, Majelis Komisioner Gali Informasi Pembuktian Perkara Sengketa Termohon Kelurahan Guntur

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi non litigasi tahapan ke 6 agenda pembuktikan sengketa informasi publik dengan termohon Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu(23/11/2022).

Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Tonggo Marisi Dame S selaku Pemohon dan Euis R, selaku Termohon Sekretaris Kelurahan Guntur.
Selanjutnya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Harry Ara Hutabarat, serta dihadiri oleh Anggota Majelis Luqman Hakim, Aang Muhdi Gozali dan Panitera Melin Evalina Simatupang.

Ketua Majelis mengatakan sidang kali ini bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang dimiliki oleh pemohon dan termohon dalam sengketa informasi yang diajukan.

Menurutnya, sidang pembuktian digelar mengingat sebelumnya kedua belah pihak telah melalui tahapan mediasi sebanyak dua kali tidak mencapai kesepakatan.
“Sidang ajudikasi non litigasi ini merupakan tahap keenam atau sidang lanjutan dengan agenda pembuktian karena telah melalui proses mediasi sebanyak dua kali tapi gagal. Dipersilahkan para pihak termohon dan pemohon melengkapi dan menambahkan bukti surat tertulis dan sudah legalisir.” kata Harry Ara dalam sidang tersebut, Rabu (23/11/2022).

Termohon kelurahan Guntur masih memberikan bukti alasan dari hasil mediasi. Serta Informasi yang diucapkan dihadapan majelis masih berdasarkan argumen pribadi bukan keterwakilan sebagai Badan Publik, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti.

Perlu diketahui, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik menyebutkan bahwa alat bukti yaitu surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon dan termohon. Aturan itu juga menjelaskan pemohon dan termohon tidak bisa menjadikan hasil mediasi sebagai alat bukti sesuai Perki Nomor Tahun 2013 Pasal 50.

Disamping itu, anggota majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim menggali kembali alasan permohonan informasi kepada pemohon Tonggo Marisi Dame S.
Namun demikian, karena pemohon dan termohon belum bisa melengkapi seluruh bukti dalam sidang sengketa informasi tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon menghadirkan saksi atau ahli.

“Walau tidak menjadi keharusan, tapi kesempatan kedua pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli”, ujar Ketua MK dalam sidang tersebut (Rabu,23/11/2022).
Senada dengan Anggota Majelis Lukman Hakim, “ Termohon kelurahan Guntur mewakili badan publik (BP) silahkan berikan dengan saksi atau ahli. Bahwa salinan informasi ada dalam penguasaan termohon atau tidak ada. Begitu juga pemohon buktikan dengan kuat kepemilikan fasum tsb”. Ujar Lukman Anggota MK.

Majelis Sidang memutuskan untuk menunda dan mengangendakan sidang keterangan saksi atau ahli yang akan digelar Rabu (30/11/2022) mendatang.
“Sidang kami tunda pada rabu depan 30 November 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda keterangan saksi atau ahli, sidang ditunda,” Tandas Ketua MK Harry Ara Hutabarat menutup sidang.

Similar Posts