Dorong Akuntabilitas,Komisi Informasi DKI Jakarta Latih Pegawai BBPOM Soal KIP

Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hadir dalam Workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Jalan Assyafiah, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai BBPOM terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ia menekankan pentingnya klasifikasi informasi yang berkualitas di lingkungan BBPOM.

“Di era 4.0, baik pemerintah maupun industri dituntut untuk tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi. Tata kelola informasi berbasis media sosial menjadi kebutuhan agar institusi mampu bersikap responsif, adaptif, dan transparan,” ujar Aang.

Ia menambahkan, informasi publik yang disajikan harus relevan, terkini, dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Informasi publik bukan hanya terkait kegiatan, tetapi juga mencakup peraturan, keputusan, kebijakan, program, hingga laporan keuangan dan dokumentasinya. Semuanya harus disesuaikan dengan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021,” jelasnya.

Menurut Aang, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya di banyak instansi dinilai belum optimal.

“Setiap badan publik, termasuk BBPOM, perlu melakukan klasifikasi informasi secara cermat. Saat ini, masih ada pencampuran antara layanan informasi publik dan pengaduan dalam sistem yang sama,” katanya.

Aang juga mengapresiasi layanan publik BBPOM yang dinilai sudah cukup baik, namun tetap memerlukan perbaikan.

“Pertama, layanan informasi dan pengaduan perlu dipisahkan. Kedua, fitur PPID perlu menyediakan formulir permohonan informasi dan pengajuan keberatan secara daring. Ketiga, sistematika Daftar Informasi Publik (DIP) harus memuat informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat secara sistematis,” paparnya.

Ia menyoroti pentingnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.

“Uji konsekuensi memastikan bahwa informasi yang tidak dibuka memang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memiliki dokumentasi formal atas proses klasifikasi dan uji konsekuensi,” tegasnya.

Aang menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya soal pemenuhan kewajiban administratif, melainkan harus didukung dengan pengembangan teknologi informasi untuk menjaga akuntabilitas dan responsivitas badan publik.

“Pola kerja PPID harus responsif. Secara teknis, ini bisa dikoordinasikan langsung dengan atasan PPID agar pelayanan informasi semakin optimal,” ujarnya.

Workshop berlangsung secara interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan berkonsultasi mengenai pengelolaan informasi yang akurat dan adaptif.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi Informasi DKI Jakarta dalam upaya memperkuat kapasitas internal lembaganya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tuturnya.

Sofiyani mengakui bahwa implementasi PPID di BBPOM masih terbilang baru, yakni berjalan dalam dua tahun terakhir, dan belum seluruh pegawai memahami tugas serta fungsi PPID secara menyeluruh.

Namun demikian, ia memaparkan berbagai upaya faktual yang telah dilakukan BBPOM dalam menyajikan informasi publik, sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan perbaikan ke depan.

Melalui workshop ini, BBPOM Jakarta berharap dapat menerima masukan konstruktif dan membangun kesadaran pegawai akan pentingnya pengelolaan informasi publik yang tepat, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Similar Posts