Masuk Tahap Pembuktian, Majelis Komisioner Gelar Pemeriksaan Tertutup Dokumen yang Dikecualikan Terkait IMB

JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta masuk tahap Pembuktian Ke-III di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa sejumlah bukti yang dihadirkan para pihak mengenai objek informasi yang disengketakan.

“Kepada para pihak Kami minta ke depan untuk menunjukkan bukti-buktinya,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Selain itu, Majelis Komisioner pun menggelar pemeriksaan tertutup dokumen yang dikecualikan dan dihadirkan oleh Termohon sebagai bukti.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah dokumen yang dikecualikan oleh Termohon sesuai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ini pemeriksaan tertutup antara Majelis dan Termohon, Untuk itu Pemohon disilahkan untuk berada di luar ruangan,” tegasnya.

Usai pemeriksaan, majelis komisioner kembali melanjutkan proses persidangan. Agus meminta Pemohon untuk dapat memperbaiki dan melengkapi bukti dokumennya sekaligus menghadirkan saksi ataupun ahli.

Similar Posts