Dominasi Pemohon Perorangan, KI DKI Jakarta Tuntaskan 8 Sengketa Informasi

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Selasa (22/4), usai masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, pada Rabu(16/4/2025).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi(P.S.I) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI DKI dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.

“Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang E.S.A). Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing, agenda pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Agus Wijayanto Nugroho juga menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.

“Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” jelas Agus.

Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.

Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner.

Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan. Para pihak diharapkan hadir pada sidang tersebut.

Adapun para termohon dalam delapan register sengketa informasi kali ini meliputi:
1. Kelurahan Kelapa Dua Wetan
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
4. Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur
5. Kelurahan Tanjung Priok
6. DPRD Provinsi DKI Jakarta
7. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Satu register diajukan oleh perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ), sementara tujuh lainnya diajukan oleh pemohon perorangan.

Agus menyebut, melalui sidang ini, KI DKI Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah ibu kota.

“Dengan pendekatan transparan dan prosedural, diharapkan sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas”, tandasnya.

Similar Posts