Dokumen Legal Standing Belum Lengkap, Proses Sengketa Informasi Yayasan Pendidikan Bangun dan BPAD Ditunda
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Yayasan Pendidikan Bangun dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen legal standing yang merupakan syarat utama untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa sejumlah dokumen legal standing yang harus dilengkapi antara lain identitas KTP dan surat kuasa dari Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Karena para pihak belum dapat melengkapi dokumen legal standing, sidang pemeriksaan awal sengketa informasi ini kami tunda,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Harry menjelaskan, pihak Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa. Oleh karena itu, dia meminta Termohon untuk melampirkan dokumen tersebut dalam sidang berikutnya.
Selain itu, pihak Pemohon juga berhalangan hadir dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi ini.
“Kami berharap para pihak dapat hadir dan melengkapi dokumen legal standing pada sidang berikutnya, agar proses bisa dilanjutkan ke tahap mediasi atau pembuktian,” ujar Harry.
Sementara itu, Anggota Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, meminta agar Termohon dapat mengkaji apakah dokumen yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa informasi termasuk dokumen yang dikecualikan atau bersifat terbuka.
“Jika dokumen tersebut dikecualikan, Termohon harus menyertakan dokumen uji konsekuensi yang dilakukan oleh Atasan PPID,” pungkas Luqman.
Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa antara kedua belah pihak adalah mengenai keterangan status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.
Bertugas sebagai majelis dalam sidang ini adalah Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, Agus Wijayato Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.