KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Moestopo

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Moestopo

Jakarta – Perdana tahun 2022, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Moestopo (beragama). Kunjungan penelitian bermaksud mengetahui peran dan manfaat komisi informasi serta keterbukaan informasi publik DKI Jakarta. Ada empat issue keterbukaan informasi yang ingin digali dari KI DKI Jakarta, pertama tingkat keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta, kedua hal apa saja umumnya terjadi ketidakterbukaan informasi publik. Ketiga bagaimana penanganan terhadap ketidakterbukaan badan publik serta keempat contoh kasus dalam hal ini sengketa informasi publik.

Kunjungan diterima langsung Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus, bahwa KI DKI Jakarta terbuka dengan studi penelitian perguruan tinggi. Didampingi sekretariat serta tenaga ahli yang berlangsung secara offline di kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022).

Wakil ketua KI DKI Jakarta Harminus menjelaskan dengan detail mulai dari kriteria Badan Publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta) dan informasi dikecualikan. Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. “Jika informasi bukan kekuasaannya, dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik”. ujar Harminus.

Perlu diketahui, ada peraturan baru Peraturan Komisi Informasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) I/2021, mengenai kewajiban Badan Publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani Komisi Informasi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.

Kesempatan kunjungan ini, terjadi dialog dan antuasis keingintahuan mahasiswa, Alan Aldiansyah, “informasi dikecualikan jika publik mengetahui, bagaimana?. Komisi Informasi mengawal keterbukaan informasi publik bukan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut menjadi ranah Badan Publik yang harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalam konteks secara umum”, Harminus menambahkan.

Sementara itu, ada juga pertanyaan “bagaimana dengan biaya permohonan informasi”?. ucap Anggi sehonda siregar, mahasiswa. Harminus mengatakan bahwa prinsip memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi dengan kunjungan ini, mensupport jawaban kebutuhan perkuliahan.(R)

 

 

 

 

Similar Posts