Simak, Tiga Klasifikasi Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik

Catat, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Badan Publik BUMN dan BUMD

Tahukah Anda, Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

JAKARTA – Tahukah Anda, Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat.

Jenis informasi yang harus disediakan BUMN dan BUMD pun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 14 aturan tersebut menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, BUMD dan atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara yaitu sebagai berikut:

  1. Informasi mengenai nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
  2. Informasi mengenai nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan
  3. Informasi mengenai laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan
    laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit
  4. Informasi mengenai hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
  5. Informasi mengenai sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi
  6. Informasi mengenai mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas
  7. Informasi mengenai kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
  8. Informasi mengenai pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran
  9. Informasi mengenai pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
  10. Informasi mengenai penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
  11. Informasi mengenai perubahan tahun fiskal perusahaan
  12. Informasi mengenai kegiatan penugasan pemerintah dan atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
  13. Informasi mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa
  14. Dan informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

Sementara itu, Pasal 12 aturan itu menyebutkan bahwa setiap tahun, badan publik wajib mengumumkan layanan informasi meliputi; jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi dan alasan penolakan permintaan informasi.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Similar Posts