KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa Sepanjang Tahun 2021
Jakarta – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 (UU KIP) merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi publik yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Hadirnya UU KIP tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi informasi publik. Pemerintah dalam hal ini, sudah melakukan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga kasus sengketa informasi
