AI Ubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi, Badan Publik Dituntut Beradaptasi
JAKARTA – Badan publik harus beradaptasi dengan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik.
“Behavior masyarakat dalam mengakses informasi saat ini sudah berubah dan banyak yang mengandalkan AI untuk memperoleh informasi,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Luqman menjelaskan, jika sebelumnya penyajian informasi digital banyak mengandalkan strategi search engine optimization (SEO), kini badan publik juga perlu memperhatikan generative engine optimization (GEO).
Pendekatan ini, kata Luqman, bertujuan mengoptimalkan penyajian informasi agar lebih mudah ditemukan dan dimanfaatkan oleh sistem berbasis AI generatif.
Karena itu, badan publik tidak cukup hanya mengunggah informasi melalui situs web resmi, tetapi juga harus memastikan data yang disajikan terstruktur dengan baik, akurat, dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui media sosial.
“AI dampaknya sangat luar biasa. Badan publik dituntut untuk bisa beradaptasi dengan AI tersebut, khususnya dalam pengelolaan layanan informasi publik,” ujar Luqman.
Menurut Luqman, data dan informasi merupakan sumber daya utama dalam pelaksanaan UU KIP. Pengelolaan data yang baik akan mendukung kualitas pelayanan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Luqman menilai pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang dapat menjadi pedoman pemanfaatan AI dalam tata kelola informasi publik.
Bahkan, Luqman menyebut, pembahasan mengenai AI dalam tata kelola keterbukaan informasi publik masih perlu diperluas. Isu ini dapat menjadi masukan khususnya dalam kajian akademik maupun pembahasan revisi UU KIP.
“Sayangnya, regulasinya belum ada. Bahkan pembahasannya pun masih minim. Tentu ini kesempatan kita untuk semacam memberikan masukan dalam kajian akademik terkait pemanfaatan AI dalam pengelolaan informasi publik,” tutur Luqman.
Meski demikian, Luqman menyebut, KI DKI Jakarta mulai menjajaki pemanfaatan AI untuk mendukung proses evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik atau E-Monev badan publik.
Selama ini, data yang diunggah badan publik melalui situs web harus diperiksa dan diverifikasi oleh tenaga ahli. KI DKI Jakarta tengah mempelajari kemungkinan penggunaan AI untuk membantu mengolah data tersebut sehingga proses evaluasi dan verifikasi dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kegiatan itu, Luqman juga menjelaskan berbagai hal terkait standar pengelolaan layanan informasi publik mulai dari pembentukan SK Pejabat, Pengelola, Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan dan klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) hingga mekanisme dan jangka waktu menjawab permohonan informasi publik.
Luqman menambahkan, pengelolaan layanan informasi publik yang baik dan berkualitas dapat menjadi manajemen reputasi positif badan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Pengelolaan layanan informasi publik ini merupakan manajemen reputasi badan publik. Karena itu, harus terus ditingkatkan,” imbuh Luqman.
Sementara itu, Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Destinasi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Bima Agung menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan dinas.
Bima berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh jajaran Disparekraf, khususnya unit kerja yang menangani data dan informasi, memiliki pemahaman yang sama mengenai UU KIP serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan informasi publik.
“Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran Disparekraf dalam mengklasifikasikan informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” tutur Bima.
