Sidang Sengketa Informasi BPAD DKI Jakarta Ditunda, Majelis Komisioner Buka Peluang Hadirkan Saksi dan Ahli
JAKARTA — Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon Albert T. Siregar dan kawan-kawan melawan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta memasuki tahap pembuktian. Persidangan digelar di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, dengan anggota majelis Aang Muhdi Gozali dan Panitera Pengganti Melin Evalina.
Pada awal persidangan, Luqman menjelaskan bahwa ketua majelis yang semula dijadwalkan memimpin sidang, Agus Wijayanto Nugroho, berhalangan hadir karena sakit. Berdasarkan berita acara pleno, Luqman ditunjuk sebagai Ketua Majelis Komisioner sementara.
“Apakah bapak dan ibu baik pemohon dan termohon, keberatan?” tanya Luqman kepada para pihak di ruang sidang.
Para pihak menyatakan menerima, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
Dalam persidangan, majelis meminta Termohon menyerahkan daftar bukti terkait status informasi yang dimohonkan. Jika informasi dinyatakan dikecualikan, majelis menegaskan harus terdapat Surat Keputusan (SK) Uji Konsekuensi sebagai dasar pengecualian.
Sementara itu, Pemohon diminta menghadirkan bukti yang menguatkan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses.
Kedua pihak kemudian menyerahkan sejumlah dokumen dan catatan bukti yang diminta oleh Majelis Komisioner.
Anggota majelis Aang Muhdi Gozali turut menyoroti kewenangan badan publik dalam menetapkan informasi yang dikecualikan. Pihak Termohon menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai PPID Pelaksana dan tidak memiliki Surat Keputusan khusus terkait pengecualian informasi pada tingkat dinas.
Majelis kemudian menanyakan kemungkinan penyusunan SK pengecualian informasi untuk kepentingan perkara tersebut.
“Kami menerima barang bukti yang disiapkan. Namun terdapat beberapa catatan dari pemohon maupun termohon. Para pihak masih diberi kesempatan untuk menambahkan bukti,” ujar Luqman.
Majelis juga membuka peluang bagi para pihak untuk menghadirkan saksi maupun ahli pada persidangan berikutnya guna memperkuat pokok perkara.
Dalam sidang tersebut, Pemohon mempertanyakan dasar pengecualian informasi terkait area Bona Indah Plaza, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan.
Pemohon menilai tidak terdapat ketentuan khusus dalam pasal tersebut yang relevan dengan informasi yang diminta.
Majelis Komisioner juga meminta penjelasan terkait status kepemilikan lahan parkir yang menjadi objek sengketa, termasuk kemungkinan adanya bukti dari pengembang mengenai status lahan tersebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).
Aang menegaskan bahwa majelis akan menilai seluruh dokumen yang diserahkan, termasuk dokumen uji konsekuensi yang diajukan oleh Termohon.
“Bukti yang diberikan akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” ujar Aang.
Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin menambahkan bahwa proses persidangan sengketa informasi memiliki beberapa tahapan, mulai dari pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyampaian kesimpulan.
“Dalam persidangan perlu diungkap banyak informasi. Tahapannya cukup panjang, ada saksi dan ahli, kemudian kesimpulan,” jelasnya.
Majelis menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu pertama April 2026. Panggilan resmi persidangan (relas) akan disampaikan kepada para pihak.
“Bapak dan ibu masih memiliki hak untuk melengkapi bukti, terutama terkait status fasos dan fasum yang harus jelas,” kata Luqman.
Adapun informasi yang dimohonkan dalam sengketa ini meliputi:
- Salinan sertifikat kepemilikan atau dokumen legal lain yang membuktikan penyerahan dan kepemilikan lahan oleh BPAD yang diterima dari pengembang sebelumnya.
- Gambar teknis serta batas wilayah lahan secara rinci, termasuk koordinat, sketsa, dan dokumen pendukung lain yang menunjukkan ukuran, batas, serta peruntukan lahan saat ini.
