KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik antara Yosi Yudianto dengan Dishub dan Disnakertrans DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Yosi Yudianto dan Termohon Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Ferid Nugroho memeriksa dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Silakan kepada para pihak untuk maju ke depan dan menunjukkan dokumen legal standing-nya,” kata Ferid di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ferid menyebut bahwa Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa. Karena itu, ia meminta agar pada persidangan selanjutnya Termohon dapat memastikan kelengkapan surat kuasa tersebut.
“Untuk Termohon, surat kuasanya belum ada. Mohon dilengkapi pada sidang selanjutnya,” ujar Ferid.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Termohon untuk memastikan apakah informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Menurut Agus, apabila informasi tersebut tidak dikecualikan, maka proses persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda mediasi pada minggu berikutnya.
“Pada persidangan minggu depan, Saudara Termohon harus memastikan apakah informasi ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jika tidak dikecualikan, maka minggu depan dapat langsung diagendakan mediasi,” ucap Agus.
Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon kepada Termohon Dishub Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
1. Salinan atau fotokopi terlegalisasi dengan stempel asli dokumen Berita Acara Verifikasi Utang Pihak Ketiga Unit Pengelola Transjakarta Busway tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh BPKP dan Dinas Perhubungan;
2. Salinan atau fotokopi terlegalisasi dengan stempel asli Berita Acara Serah Terima Data SDM dari Unit Pengelola Transjakarta kepada PT Transjakarta Nomor 1609/-08 dan 52/08 tanggal 31 Desember 2014;
3. Surat Kewajiban Dinas Perhubungan Nomor 7469/-1.811.125 tanggal 4 Desember 2015 tentang kewajiban Unit Pengelola Transjakarta Busway;
4. Anjuran Disnakertrans Nomor 31/ANJ/D/II/2023 tanggal 17 Februari 2023;
5. Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor ST-1212/PW09/4/2015 tanggal 21 Oktober 2015;
6. Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability eks pegawai tetap Unit Pengelola Transjakarta sebanyak 92 karyawan di PT Transportasi Jakarta.
Sementara itu, permohonan informasi yang diajukan kepada Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta berupa salinan atau fotokopi terlegalisasi dengan stempel asli dokumen anjuran terkait proses penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dan PT Transportasi Jakarta yang diterbitkan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Adapun yang bertugas sebagai majelis dalam sidang tersebut, yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Ferid Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
