Tingkatkan Keterbukaan Informasi, KI DKI Jakarta Siapkan Program Sosialisasi hingga Pencanangan Zona Informatif Badan Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dengan menyiapkan program sosialisasi hingga pencanangan Zona Informatif bagi 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dalam kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali mengatakan bahwa implementasi Zona Informatif di badan publik Provinsi DKI Jakarta sejauh ini menunjukkan progres yang positif.

Menurut Aang, sebagian besar badan publik berpredikat Informatif telah memasang dan menerapkan Zona Informatif, meskipun masih terdapat sejumlah badan publik yang berada dalam tahap penyesuaian.

“Implementasi Zona Informatif di badan publik Provinsi DKI Jakarta terus berproses. Mayoritas badan publik Informatif sudah menerapkannya, meski memang masih ada yang memerlukan penyesuaian. Kami terus mendorong agar penerapannya merata dan konsisten,” ujar Aang di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Aang menjelaskan bahwa pada tahun 2026 KI DKI Jakarta secara berkelanjutan menyiapkan rangkaian program pembinaan bagi badan publik, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan intensif.

Program tersebut meliputi sosialisasi dan pencanangan Zona Informatif bagi badan publik berpredikat Informatif, visitasi serta pendampingan bagi badan publik berpredikat Menuju Informatif, serta coaching clinic bagi badan publik berpredikat Cukup Informatif dan badan publik yang masih berstatus Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Menurut Aang, program pendampingan tersebut penting untuk memastikan seluruh badan publik di Jakarta menerapkan standar layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menegaskan bahwa hasil E-Monev tidak hanya menjadi alat pemeringkatan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola badan publik di Jakarta.

“Harapannya, hasil E-Monev tidak hanya menjadi alat pemeringkatan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan dan intervensi kelembagaan yang terukur,” tutup Aang.

Similar Posts