Sengketa Informasi Publik antara Elnard Peter dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Masuk Tahap Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Elnard Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/12/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Silakan kepada Pemohon dan Termohon untuk ke depan menunjukkan legal standing berupa identitas serta surat kuasa khusus,” kata Luqman.

Selanjutnya, Luqman mendalami kronologi dan jangka waktu permohonan informasi publik Pemohon. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan maksud dan tujuan permohonan tersebut.

“Tolong dijelaskan maksud dan kepentingan permohonan informasi publik Pemohon seperti apa, mengapa informasi ini menjadi penting dan urgent untuk Pemohon dapatkan,” ujar Luqman.

Menanggapi hal itu, Pemohon Elnard Peter menyampaikan bahwa tujuan memperoleh informasi yang dimohonkan adalah untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait gugatan yang pernah ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Informasi publik yang saya mohonkan itu sangat penting sebagai dokumen untuk melakukan upaya hukum lanjutan di pengadilan,” ujar Elnard.

Sementara itu, Kuasa Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Daffa Ladro Kusworo memastikan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas permohonan informasi serta keberatan yang disampaikan Pemohon.

Bahkan, Daffa menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan inzage, yaitu hak para pihak untuk memeriksa dan mempelajari dokumen perkara dalam proses peradilan.

“Kami telah menyediakan informasi yang sebelumnya diminta. Kami juga telah menjawab surat beliau dengan memberikan kesempatan untuk melakukan inzage terhadap perkara tahun 2014 dan tahun 2022, dan hal tersebut sudah terlaksana sebagaimana diminta,” ujarnya.

Luqman mendorong para pihak untuk menempuh proses mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

“Silakan dikomunikasikan oleh para pihak dalam mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 10.00 WIB dengan bantuan mediator Agus Wijayanto Nugroho,” pungkas Luqman.

Bertugas sebagai Majelis Komisioner KI DKI Jakarta dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak adalah seluruh informasi terkait perkara No. 348/Pdt.Arb/2014/PN Jkt.Sel. dan No. 163/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Similar Posts