Tim Penilai KI DKI Hari Kesepuluh: “Predikat Informatif Bukan Pajangan, Tapi Komitmen

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga integritas keterbukaan informasi publik dalam hari kesepuluh Presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 yang digelar di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Pada hari kesepuluh ini, merupakan pamungkas kegiatan tahapan presentasi E Monev, sebanyak 16 badan publik yang terdiri dari unsur kantor wilayah, badan vertikal, serta sekolah dasar dan menengah negeri (SDN dan SMPN) memaparkan capaian, inovasi, dan kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ketua KI DKI Jakarta sekaligus tim penilai, Harry Ara Hutabarat, membuka sesi dengan penegasan kuat mengenai integritas layanan informasi publik.

“Penilaian kami objektif. Setiap masukan dari E-Monev harus menjadi dasar pembenahan. Jangan pernah ada upaya ‘86’ dengan pemohon. UU KIP jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab, karena itu membahayakan demokrasi,” tegasnya.

Harry juga menyoroti pentingnya penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memadai, tidak minimalis, serta harus dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.

“Transparansi adalah kewajiban badan publik. Predikat informatif bukan hanya simbol, tetapi bukti komitmen nyata. Ketika diumumkan di Balai Agung, itu menunjukkan badan publik telah menjalankan amanat UU KIP dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor akan memperkuat dampak keterbukaan informasi.

“Sosialisasi tidak cukup dilakukan internal. Libatkan stakeholder di bawahnya agar dampaknya lebih luas,” kata Harry.

Kesempatan yang sama, Tim penilai dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menanyakan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai fondasi layanan informasi publik yang akurat.

“DIP adalah dasar layanan informasi. Rujukan informasi di kantor wilayah maupun kantor pusat harus sinkron dan akuntabel,” katanya.

Ferid juga mendorong agar rekomendasi dari E-Monev dapat ditindaklanjuti setiap tahun sebagai bagian dari pembenahan berkelanjutan.

Sementara Perwakilan PPID Utama, Nino, menekankan bahwa tindak lanjut permohonan informasi menjadi salah satu indikator paling penting dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik.

“Kami ingin melihat sejauh mana permohonan informasi ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah. Ini menggambarkan keseriusan badan publik dalam pelayanan informasi,” ungkapnya.

Selain unsur pendidikan, hadir pula badan publik vertikal seperti BPS, BPPOM, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. KI DKI menilai lembaga vertikal memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Jika pelayanan informasinya informatif, publik bukan hanya terlayani, tetapi juga tercerahkan,” ujar Harry.

16 Peserta Presentasi E-Monev 2025 – Hari Kesepuluh (Jumat, 21/11/2025):

  1. SMP Negeri 256 Kepulauan Seribu
  2. SMP Negeri 260 Kepulauan Seribu
  3. SMP Negeri 81 Jakarta Timur
  4. SMP Negeri 49 Jakarta Timur
  5. SD Negeri 8 Ragunan, Jakarta Selatan
  6. SD Negeri 01 Kedoya Selatan, Jakarta Barat
  7. SD Negeri 13 Karet Tengsin, Jakarta Pusat
  8. SD Negeri 01 Pancoran, Jakarta Selatan
  9. SD Negeri 03 Kebagusan, Jakarta Selatan
  10. SD Negeri 01 Cilandak Timur, Jakarta Selatan
  11. SD Negeri 05 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
  12. SD Negeri 04 Bambu Apus, Jakarta Timur
  13. Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta
  14. Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi DKI Jakarta
  15. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
  16. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts