Hari Kedelapan: KI DKI Tekankan Penguatan Kanal Informasi PPID pada Presentasi E-Monev 2025

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh kelurahan, puskesmas, serta sejumlah suku dinas dukcapil yang memaparkan capaian dan strategi dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin bersama Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho hadir sebagai Tim Penilai serta perwakilan PPID Utama memberikan apresiasi atas konsistensi badan publik yang berhasil mencapai tahap presentasi.

Dalam evaluasinya, Luqman menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian badan publik, terutama kelurahan, terkait tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menegaskan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkala.

“Sosialisasi KIP perlu dilakukan baik internal maupun eksternal agar PPID memahami kewenangannya, dan masyarakat dapat merasakan manfaat keterbukaan informasi,” ujar Luqman Hakim.

Ia juga menyoroti Kelurahan Pinang Ranti yang belum memiliki centang biru pada akun media sosial resminya. Aktivitas kanal informasi juga dinilai masih minim dan tidak dikelola secara konsisten.

“Media sosial kini menjadi wajah keterbukaan informasi. Banyak kanal dibuat, tetapi tidak aktif, ibarat papan tulis tanpa isi. Badan publik perlu fokus pada satu kanal yang benar-benar aktif dan dikelola dengan baik,” tegasnya.

Luqman meminta badan publik menentukan target sosialisasi hingga ke masyarakat tingkat bawah serta menyatakan kesiapan KI DKI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas PPID.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto, menekankan kewajiban pemasangan banner alur permohonan informasi di kelurahan, khususnya Tugu Selatan, Tengah, dan Pinang Ranti, agar masyarakat memahami mekanisme permintaan informasi.

Agus juga menyoroti tantangan PPID ketika menghadapi permohonan informasi dengan alasan pengawasan publik (social control).

“Seluruh informasi pada prinsipnya terbuka. Ketika pemohon meminta banyak data, PPID dapat memilah informasi yang paling relevan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sengketa informasi bukanlah aib bagi badan publik, melainkan bagian dari proses layanan informasi.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengingatkan puskesmas untuk memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, terutama terkait rekam medis sebagai dokumen yang dikecualikan.

Sesi selanjutnya, Luqman sebagai tim penilai memberikan apresiasi kepada Puskesmas Matraman yang telah memiliki tanda centang biru pada akun media sosialnya, menandakan otoritas resmi badan publik.

Namun demikian, ia menilai puskesmas perlu menambah fasilitas seperti linktree untuk memudahkan akses informasi, termasuk layanan PPID, hotline, dan kanal pelayanan publik lainnya.

Luqman juga mendorong pemanfaatan platform Instagram dan TikTok sebagai kanal sosialisasi keterbukaan informasi, mengingat jumlah pengikutnya yang besar dan efektif untuk menjangkau masyarakat.

Sejumlah suku dinas dukcapil turut menyampaikan kondisi lapangan dan komitmen peningkatan layanan keterbukaan informasi.

Luqman mengingatkan di sesi keempat, pentingnya ketersediaan ruang PPID yang representatif di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil), lengkap dengan SOP dan publikasi resmi PPID.

Menanggapi hal tersebut, Sudin Dukcapil Jakarta Barat menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran PPID masih mengacu pada kebijakan dinas.

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menambahkan bahwa fasilitas PPID telah tersedia, meski belum maksimal dan masih terkendala kekurangan SDM.

Sementara itu, Sudin Dukcapil Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan sosialisasi, terutama di internal.

Sudin Dukcapil Jakarta Utara menyampaikan terima kasih atas arahan tim penilai dan menyatakan bahwa sering bersinggungan dengan berbagai stakeholder menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan informasi.

Berikut Daftar Peserta Presentasi E-Monev Badan Publik Tahun 2025:

1. Kelurahan Tengah

2. Kelurahan Utan Kayu Utara

3. Kelurahan Tugu Selatan

4. Kelurahan Utan Panjang

5. Kelurahan Ujung Menteng

6. Kelurahan Utan Kayu Selatan

7. Kelurahan Pinang Ranti

8. Kelurahan Warakas

9. Puskesmas Cempaka Putih

10. Puskesmas Kelapa Gading

11. Puskesmas Duren Sawit

12. Puskesmas Kramat Jati

13. Puskesmas Matraman

14. Puskesmas Tanah Abang

15. Puskesmas Pancoran

16. Puskesmas Kelurahan Makasar

17. Puskesmas Gambir

18. Puskesmas Kelurahan Pinang Ranti

19. Puskesmas Jagakarsa

20. Puskesmas Pasar Rebo

21. Sudin Dukcapil Jakarta Barat

22. Puskesmas Makasar

23. Sudin Dukcapil Jakarta Pusat

24. Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur

25. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan

26. Sudin Kesehatan Kota Jakarta Pusat

27. Sudin Dukcapil Jakarta Timur

28. Sudin Kesehatan Kota Jakarta Selatan

29. Sudin Dukcapil Jakarta Utara

30. Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu

Similar Posts