Sengketa Informasi Publik Willem Sitorus Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Tahap Mediasi di KI DKI Jakarta
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dan Termohon Suku Dinas (Sudin) Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, serta Kelurahan Srengseng Sawah memasuki tahapan mediasi.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam agenda sidang pemeriksaan awal para pihak di ruang sidang lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
“Para pihak akan menempuh proses mediasi dengan bantuan mediator. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut melalui relaas oleh Panitera,” kata Luqman.
Dalam sidang itu, Majelis Komisioner kembali memeriksa sejumlah kelengkapan dokumen legal standing para pihak. Hal itu merupakan syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
Selain legal standing, Luqman juga mendalami kronologi permohonan informasi publik serta kepentingan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
Menurut Luqman, setiap pemohon informasi harus memiliki kesungguhan dan relevansi terhadap informasi publik yang dimohonkannya.
“Tolong jelaskan latar belakang dan tujuannya apa, kenapa Pemohon meminta informasi sebanyak ini, untuk apa, dan apa relevansinya?” tegas Luqman.
Menanggapi hal itu, Pemohon Willem Sitorus menjelaskan bahwa tujuan permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial. Menurut Willem, sebagai warga, dirinya berhak mengakses informasi mengenai anggaran badan publik yang bersumber dari APBD.
“Saya warga Jakarta dan tentu punya hak dalam mengakses informasi berkaitan anggaran DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Untuk itu, tujuan saya adalah sebagai kontrol sosial,” ujar Willem.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan para Termohon berupa softcopy salinan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2024, meliputi: Kerangka Acuan Kerja, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta riwayat HPS, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi.
Selanjutnya, dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan, daftar kuantitas dan harga, jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, gambar rancangan pekerjaan, dokumen penawaran administratif, surat penawaran penyedia, laporan hasil pemilihan penyedia, dan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ).
Majelis Komisioner yang bertugas dalam persidangan tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.
