Sengketa Informasi Publik antara PKN dan PTUN Jakarta Masuk Agenda Kesimpulan

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat meminta Pemohon menyerahkan sejumlah dokumen alat bukti terkait permohonan informasi publik yang disengketakan.

Menurut Harry, dokumen alat bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara.

“Silakan, karena ini merupakan agenda pembuktian, kami minta Pemohon untuk menyerahkan dokumen alat buktinya,” kata Harry.

Sementara itu, Panitera Pengganti, Melin Evalina Simatupang mengonfirmasi kepada Majelis Komisioner mengenai ketidakhadiran Termohon. Menurut Melin, Termohon tidak dapat hadir karena masih dalam proses pergantian kuasa hukum.

Meski demikian, Melin menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan relaas atau panggilan resmi sidang kepada Termohon, bahkan disampaikan secara langsung ke Kantor PTUN Jakarta.

“Kami sudah mengirimkan dan mengantarkan relaas sidang ini ke Kantor PTUN Jakarta, Majelis. Namun Termohon belum bisa hadir karena belum mendapatkan surat pergantian kuasa,” ujar Melin.

Menanggapi hal tersebut, Harry menyampaikan bahwa Majelis Komisioner telah memberikan kesempatan kepada Termohon untuk hadir dalam rangkaian persidangan sengketa informasi ini. Namun Termohon beberapa kali tidak hadir.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner dapat melanjutkan persidangan meski Termohon tidak hadir.

Karena itu, untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon, Majelis memutuskan melanjutkan proses persidangan ke tahapan penyampaian kesimpulan. Para pihak diminta menyampaikan kesimpulan terkait pokok perkara.

“Kesimpulan dapat disampaikan secara resmi kepada Panitera Pengganti, atau melalui email,” tutur Harry.

Diketahui, informasi yang dimohonkan PKN dan menjadi objek sengketa meliputi berbagai dokumen pengadaan serta laporan keuangan PTUN Jakarta dari tahun anggaran 2018 hingga 2023. Dokumen tersebut antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penyedia maupun swakelola.

Selain itu, PKN turut meminta akses atas surat pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta daftar aset dan barang milik negara untuk periode 2018–2022.

Majelis Komisioner dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat serta anggota Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.

Similar Posts