KI DKI Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi untuk Pemerintahan yang Transparan

Jakarta – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tingkat kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (30/10/2025), di Aula Kantor Kelurahan Halim Perdana Kusuma.

Kegiatan yang diikuti perwakilan warga dari unsur RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tersebut bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik serta mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan transparansi pemerintahan.

Ferid menegaskan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi di badan publik. Keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab pemerintah kepada publik dan bagian dari hak warga negara,” ujar Ferid.

Ia menilai, keterbukaan informasi publik kini menjadi kebutuhan mendesak untuk mengukur kinerja badan publik, memperbaiki tata kelola data dan informasi, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurut dia, transparansi yang diterapkan secara konsisten dapat memperkuat kepercayaan publik (public trust) dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Keterbukaan informasi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan yang terbuka akan melahirkan kepercayaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferid menjelaskan, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Di antaranya meliputi kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Badan publik berkewajiban menyediakan dan mempublikasikan informasi publiknya, serta memberikan akses kepada masyarakat yang memintanya,” kata Ferid.

Ferid menambahkan, informasi publik mencakup seluruh data, fakta, atau keterangan yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, ada informasi tertentu yang dikecualikan karena menyangkut kepentingan hukum dan tidak dapat disebarluaskan.

“Secara prinsip, semua informasi publik bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil yang dikecualikan demi melindungi kepentingan publik dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengatakan keterbukaan informasi menjadi prasyarat agar partisipasi dan pengawasan publik berjalan efektif.

“Transparansi adalah dasar agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program pemerintah,” kata Eka.

Eka menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sistem pelayanan informasi di tingkat wilayah serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Similar Posts