Sengketa Informasi Publik Herdiana dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara Terkait Dokumen Tanah di Sunter Masuk Tahap Mediasi
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Herdiana binti Husen Said dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara terkait permohonan dokumen pertanahan di kawasan Sunter memasuki tahap mediasi.
Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara kedua pihak, Rabu (29/10/2025).
“Para pihak selanjutnya akan menempuh proses mediasi yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, pukul 11.00 WIB. Mohon hadir tepat waktu,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin dalam sidang tersebut.
Proses mediasi ditetapkan setelah Majelis memastikan para pihak telah melengkapi dokumen legal standing yang menjadi syarat utama dalam mengikuti penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen, Majelis Komisioner juga mendalami kronologi permohonan informasi serta tujuan dan kepentingan Pemohon dalam mengajukan permohonan tersebut. Majelis memastikan bahwa Pemohon memiliki kepentingan langsung terhadap informasi publik yang dimohonkan.
Luqman juga menegaskan agar Termohon mendalami lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Kami ingatkan, khususnya kepada Termohon, bahwa sengketa informasi publik ini terjadi karena informasi yang dimohon tidak dilayani sesuai dengan Perki SLIP. Jadi, mohon dipelajari kembali aturannya, terutama mengenai peran PPID yang sebenarnya sudah memiliki SOP,” ujar Luqman.
Ia menambahkan, baik Undang-Undang KIP maupun Perki SLIP juga mengatur mekanisme pengecualian informasi publik yang harus dilakukan melalui uji konsekuensi.
“Untuk menetapkan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan pun bahkan ada mekanismenya, yaitu melalui uji konsekuensi,” tutur Luqman.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak mencakup penjelasan mengenai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9949/Sunter Jaya, termasuk dasar hukum dan hubungan hukum penerbitan SHM tersebut atas nama Soejono dengan pemilik tanah sebelumnya, Nyo Seng Hoo, yang hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis.
Selain itu, Pemohon juga meminta salinan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang pernah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara (dahulu Subdirektorat Agraria Walikota Jakarta Utara) dengan nomor 162/II/PT/JU/1980 tertanggal 28 Februari 1980.
Majelis Komisioner dalam sidang tersebut terdiri atas Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, serta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai anggota.
