Majelis Komisioner Soroti Legal Standing TOPAN-RI dalam Sengketa Informasi dengan Bank Mandiri
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyoroti keabsahan legal standing Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) sebagai badan publik dalam sengketa informasi melawan Bank Mandiri KCP MT. Haryono Jakarta,pada Rabu(4/6/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan awal atau legal standing. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali, mempertanyakan keabsahan struktur organisasi pemohon. Ia menyoroti bahwa dokumen yang ditunjukkan TOPAN-RI masih mencantumkan ketua lama.
“Kalau memang sudah ada perubahan struktur, maka harus disertakan dengan SK kepengurusan terbaru. SK perubahan harus merujuk pada SK sebelumnya,” tegas Aang.
Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat, juga menekankan pentingnya kejelasan masa bakti pengurus secara hukum.
“Secara hukum, masa bakti itu mengikat dan harus jelas. Biasanya masa bakti juga terpampang di kantor sekretariat,” ujar Harry.
Majelis turut menggali lebih jauh posisi hukum TOPAN-RI, termasuk keterkaitannya dengan entitas keagamaan, mengingat penggunaan nama “penyelamatan aset negara”.
“Nama ‘penyelamat aset negara’ perlu dijelaskan konteksnya. Apakah ini mewakili pribadi, jemaat, atau memang berbadan hukum yang sah?” lanjut Harry.
Ia menambahkan, pemohon dapat menjelaskan keterkaitan pasal dalam AD/ART yang menjelaskan hubungan antara badan hukum dan institusi keagamaan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Ferid Nugroho mempertanyakan dasar pengangkatan pemohon sebagai Kepala Departemen Monitoring serta pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) organisasi sebagai dasar perubahan struktur.
“Munas-nya kapan dilaksanakan? Sesuai aturan, DPP harus menggelar Munas setiap lima tahun. Kalau periode 2020–2025, berarti Munas harus sudah atau segera dilaksanakan,” ujar Ferid.
Meskipun pihak termohon, Bank Mandiri KCP MT. Haryono Jakarta, tidak hadir dalam sidang, majelis tetap menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan identitas hukum pemohon. Oleh karena itu, pembahasan terkait jangka waktu permohonan belum dapat dilanjutkan.
“Silakan dipersiapkan SK kepengurusan terbaru, baik periode 2020–2025 maupun 2025–2030. Ini akan mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi pada sidang berikutnya,” tandas Aang.
Majelis Komisioner menegaskan sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda melengkapi legal standing pemohon.
Panitera diminta untuk segera mengirimkan relaas panggilan kepada para pihak.